by

ONH 2022 Sudah Ditetapkan Berdasar Embarkasi Dari Embarkasi Lombok Rp 41.647.741

MATARAM – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari embarkasi Lombok sudah ditetapkan Rp 41.647.741. Ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Menurut Kepala Sub Kordinator Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (Kemenag NTB) Sri Latifa Muslim, tidak seperti semasa normal, kali ini kuota yang diperoleh NTB hanya 2.042 orang atau setengah dari masa normal sebelum pandemi Covid-19 sebanyak 4.412 orang. ‘’Kalau dihitung dari jumlah pendaftar, waktu tunggu keberangkatan haji di NTB selama 34 tahun,’’ katanya, Sabtu 30 April 2022 pagi.

Jika dihitung kuota normal 4.412 orang dan lama antrian 34 tahun, maka jumlah pendaftar haji di NTB sudah mencapai 150 ribuan orang.

Selain itu, Sri Latifa Muslim juga menjelaskan pembatasan usia calon Jemaah haji maksimal 65 tahun pada 30 juni 1957 sesuai KMA 430 2022 atas perubahan KMA 405 tentang kuota haji 1443H/2022M. usia paling rendah 18 tahun pada 4 juni 2022 atau sudah menikah

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat 29 April 2022.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,”  ujar Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;
  2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;
  3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;
  4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;
  5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;

 

  1. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
  2. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;
  3. Embarkasi Solo Rp40.262.721;
  4. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;
  5. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;

 

  1. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;
  2. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan
  3. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

 

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;
  2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;
  3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;
  4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;
  5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;

 

  1. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
  2. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;
  3. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;
  4. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;
  5. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;

 

  1. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;
  2. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan
  3. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.(*)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed