OJK : Hati-Hati Penawaran Investasi Fantastis

JAKARTA – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

Mengutip Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa OJK tengah meneliti kasus tersebut. ‘’Dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah,’’ katanya.

Menurutnya, bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.

Ia menyebutkan tips menghindari investasi bodong. Yaitu pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK. Ketiga, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

Keempat, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *