by

Gubernur NTB Memberikan Hak Pengelolaan Lahan Gili Trawangan

GILI TRAWANGAN – Akhirnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mulai memberikan hak pengelolan lahan seluas 65 hektar di pulau wisata Gili Trawangan kepada warganya. Selasa 11 Januari 2022 pagi, sebagian warga dari 627 orang yang menguasai 40,94 hektar menandatangani perjanjiannya bersama Gubernur NTB Zulkieflimasyah.

Sebanyak 111 orang/kepala keluarga menempati 53,569 meter persegi sebagai tempat tinggal, 55 orang mengusai 39.141 meter persegi lahan kosong, 10 orang menguasai 3.715 meter persegi untuk lain – lain dan sebanyak 451 orang sebagai tempat usaha. Sebagian lahan lainnya, seluas 75.760 meter persegi merupakan fasilitas umum.

Sejak 30 tahun lalu lahan Pemprov NTB yang statusnya hak guna bangunan diberikan kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) menjadi sengketa pengolaannya.  PT GTI gagal menggarap investasinya dan masyarakat lebih berhasil mengelolanya menjadi tempat – tempat usaha jasa wisata mulai dari wisata bahari, persewaan peralatan antara lain sepeda, alat selam dan akomodasi serta cafe yang dilengkapi live music.

Sebelumnya warga pulau wisata Gili Trawangan meminta Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah melindungi hak masyarakat mengelola lahan yang semula gagal digarap pemegang hak guna usaha tanah yang berhasil dijadikan pulau wisata diminati wisatawan mancanegara (wisman).  Gili Trawangan adalah pulau primadona destinasi unggulan wisman ke NTB.

Abdilun salah seorang pelaku usaha wisata Gili Trawangan mengaku lega setelah ditandatanganinya perjanjian pengelolaan Gili Trawangan antara masyarakat dengan Pemprov NTB. Bagi pemilik penginapan di Gili Trawangan ini menyebutkan, penandatanganan perjanjian ini akan semakin memberikan kenyamanan dalam melakukan usaha wisatanya.

Senada dengan itu Halimah yang juga pengusaha wisata setempat juga menyamapikan terima kasih kepada Zulkieflimansyah. “Terima kasih Pak Gubernur telah memperjuangkan nasib dan kehidupan kami  menjadi lebih baik dengan adanya penandatanganan ini. Selama ini persoalan Gili Trawangan tak jelas, namun Pak Zulkieflimansyah telah membuat kami nyaman untuk berusaha,” ucapnya.

Lainnya, Efendi salah seorang  pengusaha boat expres  route Pelabuhan Bangsal, Pemenang – Gili Trawangan. ‘’Saya meyakini dengan telah dilakukannya penadatanganan perjanjian ini  akan semakin memperjelas dan memberikan kenyamanan bagi perjalanan usaha wisata kami ke depan,’’ ujarnya.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah meminta Satuan Tugas Gili Trawangan/Satgas Optimalisasi Aset Pemerintaha Provinsi NTB di Gili Trawangan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik agar tidak boleh ada pungutan yang memberatkan masyarakat. ‘’Apalagi kepada masyarakat yang kurang mampu, tidak boleh ada pungutan-pungutan, bahkan sebaliknya mereka harus kita bantu,’’ katanya.

Sewaktu dikonfirmasi, Rabu 12 Januari 2022 pagi, Ahsanul Khalik mengatakan masyarakat betul-betul mempergunakana kesempatan baik ini secara maksimal. ‘’Penantian berpuluh puluh tahun dari masalah Gili Trawangan hari ini masyarakat memulai sejarah baru untuk bisa berusaha secara legal dengan alas hak yang formal dan syah,’’ ucapnya.

Ahsanul Khalik menjelaskan adanya arahan Satgas Percepatan Investasi Pusat bentukan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Pemprov NTB untuk putus kontrak dengan PT. GTI setelah melalui proses pendalaman masalah dan rapat-rapat, sehingga Pemprov kemudian melakukan pemutusan kontrak dengan PT. GTI.

Mengenai kontribussi dari pengelolaannya, akan diklasifikasi sesuai perntukannya mulai dari jenis usahanya dan besaran kontibusi ini dilakukan taksiran bersama dengan tim Badan Pengelola Keaungan dan Aset Daerah.

Ahsanul Khalik menyebut salah seorang pemulung yang menempati lahan seluas 300 m², dikenakan setahun hanya Rp 25.000/m² sesuai standar terendah dalam Perda. Pembayarannya bias dicicil hingga akhir tahun. Penguasaan lahan oleh warga tidak sama, diantaranya kurang dari 100 meter persegi.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed