by

SE Gubernur NTB : ASN Tidak Boleh Cuti Akhir Tahun

-Berita, Daerah-257 views

MATARAM – Rabu 23 Desember 2020 kemarin, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan larangan ke luar daerah dan pengetatan cuti pegawai negeri. Surat Edaran (SE) Gubernur NTB terkait Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi.

Sekertaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, saat memimpin Rapat Pembahasan Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Bertempat di RRU Gubernur NTB, Rabu (24/12) sore, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan NTB Nurhandini Eka Dewi, Dinas Perhubungan, TNI Polri dan seluruh stake holder terkait.”Diharapkan adanya Surat Edaran ini tidak akan terjadi hal – hal buruk atau adanya kluster baru covid-19,” kata Lalu Gita Ariadi.

Dalam SE tersebut, pegawai ASN dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiayan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Apabila ASN dan keluarganya perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, supaya memperhatikan  beberapa hal. Di antaranya, peta Zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan Tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, SE tersebut berisi Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN  dan Disiplin Pegawai untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat pegawai yang melanggar maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2020. “Kita akan tetap memonitor perkrmbangam. Standby trend dari tanggal 24-26,” kata Gita Ariadi.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 8 Januari 2021 mendatang.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed