by

PLN Manfaatkan 1.124 Ton Limbah PLTU untuk Pembangunan di NTB

MATARAM – PLN Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergerak dalam upaya untuk memaksimalkan penggunaan  limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yakni Fly Ash Bottom Ash (FABA), atau yang dikenal dengan istilah FABA.

General Manager PLN NTB Sudjarwo menyampaikan bahwa hingga April 2022, tercatat sebanyak 1.124 ton FABA ini telah digunakan dalam proses pembangunan beberapa infrastruktur di NTB. Dalam pemanfaatannya, FABA ini digunakan dalam proses konstuksi, seperti pembuatan paving block, batako, beton rabat, dudukan oli, dan juga digunakan untuk kajian uji coba stabilisasi lahan. ‘’Penggunaan FABA ini beragam, namun aplikasinya adalah lebih ke arah sebagai campuram bahan bangunan di bidang konstruksi,’’ katanya.

Beberapa lokasi lain yang juga telah memanfaatkan FABA pun juga tersebar, mulai dari Lombok Tengah, Lombok Barat, Kota Mataram dan juga Sumbawa.

Pengguna FABA ini pun juga terdiri dari beberapa unsur masyarakat, yakni mulai instansi pemerintah, badan usaha yang memiliki ijin usaha, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, pelaku  Industri Kecil dan Menengah dan kelompok orang atau masyarakat. Instansi seperti Polda NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Bank Sampah NTB, telah menggunakan FABA.

Untuk dapat memperoleh FABA ini, masyarakat dapat mengambil secara gratis di dua lokasi PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa. Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat mengangkut FABA. “Minat masyarakat sangat tinggi. Selain gratis, hasil pengolahan dengan menggunakan FABA ini juga terbukti berkualitas untuk menunjang proses konstuksi”, ujar Sudjarwo.

Sebelumnya, PLN NTB telah menandatangani MoU terkait  pemanfaatan FABA dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah di NTB di bulan November 2021. FABA ini sendiri merupakan hasil pembakaran batubara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan angin segar bagi PLN untuk mengolah kembali FABA menjadi sesuatu yang dapat digunakan kembali.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed