by

Moeldoko : ITDC Humanis Membebaskan Lahan Sirkuit MotoGP

MALIMBU – Pembebasan tanah untuk kepentingan lahan sirkuit jalanan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus Pariwiata Mandalika sudah dilakukan IndonesiaTourism Development Corporation (ITDC atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia)  secara humanis.  ”Tidak ada pelanggaran hak azasi manusia,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sewaktu bertemu para pemimpin redaksi media lokal di The Kliff Bistro Katamaran Resort, Senin 7 Juni 2021 malam,

Menurutnya,  Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi agar menyelesaikan masalah ke Jenewa. ”Tidak  benar ada pelanggaran HAM di Mandalika,” katanya.

Selama ini mengutip penegasan Komisaris Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, dikatakan oleh Moeldoko yang benar adalah memiliki potensi pelanggaran HAM. ”Jadi tidak benar kalau pembebasan lahan di Mandalika itu terjadi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Moeldoko juga mengaku sudah berpesan kepada polisi agar tidak melakukan tindak kekerasan jika terjadi konflik. ”Jangan ada kekerasan terhadap konflik,” ucapnya.

15 April 2021 lalu, terakhir ITDC selaku BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika/The Mandalika, Lombok, NTB, telah menyelesaikan pembebasan lahan enclave di wilayah penetapan lokasi (Penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus The Mandalika.

Pembayaran uang ganti untung (UGU) tahap terakhir atau batch ke-3 atas pengadaan tanah Penlok 2 dilakukan kepada 5 warga pemilik lahan enclave untuk 5 bidang tanah selu-as 15.053 m2 dengan total nilai sebesar Rp 18,2 Miliar.

ITDC telah menyelesaikan proses pembebasan lahan Pen-lok 2 yang terdiri dari 29 bidang dengan total luas lahan 65.267 m2. Rinciannya, 22 bidang lahan telah diselesaikan pembayaran dalam bentuk tunai langsung/UGU dengan total nilai Rp 66,7 Miliar, 6 bidang lahan seluas 13.182 m2 senilai Rp 18 Miliar telah dilakukan pembayaran melalui skema konsinyasi di PN Praya karena bidang tersebut merupakan harta waris dan masih belum terdapat kesepakatan diantara waris, dan satu bidang tanah yang merupakan tanah waqaf berupa mushola telah disepakati bersama untuk dilakukan tukar guling dengan lahan yang memiliki luasan dan bangunan di luar HPL ITDC.

Pembayaran ganti untung untuk Penlok 2 JKK The Mandalika ini mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Krea;f (Kemenparekraf) RI melalui Lembaga Manajemen Aset Ne-gara (LMAN) yang terwujud melalui peran serta berbagai lembaga diantaranya, Deputi I Kantor Staf Pres-iden (KSP) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan Kementerian ATR/BPN. Lahan enclave yang termasuk ke dalam Penlok 2 nan;nya akan dijadikan lokasi untuk pembangunan Jalan kawasan Khusus beserta fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan WSBK (paddock, pit building, medical centre dan bangunan penunjang lainnya).

Moeldoko bertemu pemred media lokal untuk mencari masukan berbagai masalah di Nusa Tenggara Barat. Selain masalah pembebasan tanah, juga mengemuka kebijakan tertutup  kawasan Mandalika terhadap wartawan yang melakukan liputan.

Selain itu, juga mahalnya biaya pemeriksaan Covid-19 di kawasan Gili Indah – Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air yang harus dilakukan wisatawan yang hendak pulang. Sebab, biaya yang dikeluarkan sewaktu hendak berangkat dari Bali menggunakan Genose hanya Rp 40 ribu. Sedangkan ketika hendak pulang di Gili Indah tidak menggunakan Genose mencapai Rp 250 ribu. ”Pemerintah hendaknya menyediakan fasilitas Genose,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Gili Trawangan Acok Zani Baso kepada Tempo.

Pengusaha di Gili Indah juga mengalami kesulitan masalah pengembalian pinjaman bank setelah adanya pandemi Covid-19 ini. Walaupun perbankan memberikan restrukturisasi, tetapi tidak memberikan pengurangan bunga pinjaman. Mereka tetap menanggung pembayaran bunga pinjaman. Misalnya seorang pelaku usaha yang memiliki pinjaman bank Rp 1 miliar harus membayar bunga pinjaman sebesar Rp200an juta selama dua tahun terakhir ini.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed