MATARAM – 2 Maret 2026
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Badan Pusat Stastistik Nusa Tenggara Barat Wahyudin, Senin 2 Maret 2026, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. NTP Februari 2026 sebesar 131,25 atau naik 0,72 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,44 persen, lebih t inggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,72 persen.
NTP bernilai di atas 100 untuk 5 (lima) subsektor, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 121,51; Subsektor Hortikultura sebesar 249,88; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 101,36; Subsektor Peternakan sebesar 113,08; dan Subsektor Perikanan sebesar 110,15.
Pada Februari 2026 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi NTB sebesar 1,00 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau; Pakaian dan Alas Kaki; Perumahan, Air, Listrik dan Bahan Bakar Rumah Tangga; Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga; Kesehatan; serta Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi NTB Februari 2026 sebesar 137,20 atau naik 1,34 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.(bpsntb/*)











