MATARAM – Sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 sejak tanggal 14 Juli 2022 Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru 16 digit.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menghimbau Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.Kanwil DJP Nusa Tenggara mengapresiasi kontribusi seluruh Wajib Pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Aparat Penegak Hukum, para awak media dan stakeholder yang ada di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar, selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga disajikan melalui kanal media sosial Kanwil DJP Nusa Tenggara di Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube @pajaknusra.(*)