MATARAM – 30 April 2026
Penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 14,84 persen dari target 2026. Penerimaan pajak di NTB menunjukkan kinerja yang baik ditandai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 392,19 miliar, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 379,10 miliar, yang secara agregat menunjukkan bahwa struktur penerimaan masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk menyampaikan kinerja penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara hingga 31 Maret 2026. ‘’Realisasi penerimaan pajak menunjukan tren positif yang didukung oleh aktivitas ekonomi domestik,’’ katanya.
Judiana Manihuruk menyampaikan kinerja penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara hingga 31 Maret 2026. Realisasi penerimaan pajak menunjukan tren positif yang didukung oleh aktivitas ekonomi domestik. Selain itu, disampaikan juga isu perpajakan terkini perihal SPT Tahunan dan
pembaharuan fitur untuk memberikan kemudahan layanan perpajakan.
Kinerja penerimaan sektoral sampai dengan Maret 2026 masih didominasi oleh sektor berbasis aktivitas pemerintah dan perdagangan, dengan pertumbuhan yang cukup kuat pada beberapa sektor konsumsi dan tenaga kerja. Sektor Administrasi Pemerintahmenjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp257,6 M (44,5 persen) dan pertumbuhan 13,2 persen, menunjukkan kuatnya aktivitas belanjadantransaksipemerintahpadaperiodeberjalan.
Sektor Perdagangan mencatatkan pertumbuhan tinggi 33,0 persen dengan kontribusi 18,0 persen, mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan dan konsumsi domestik Sektor Jasa Keuanganmengalami kontraksi-19,5 persen, meskipun masih memberikan kontribusi 6,9 persen, yang menunjukkan adanya penyesuaian setoran dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sektor Persewaan & Tenaga Kerja,Pegawai, Akomodasi & Makan Minum serta Industri menunjukkan pertumbuhan positif, masing-masing 18,2 persen, 30,1 persen, 77,3 persen, 20,9 persen, sementara Real Estat turut memberikan kontribusi tambahan dengan pertumbuhan 4,2 persen
Penerimaan per jenis pajak sampai dengan. Maret 2026 di wilayah NTB menunjukkan penguatan capaian seiring berjalannya Triwulan I, dengan struktur yang tetap didominasi oleh PPN Dalam Negeri serta pajak berbasis pemotongan penghasilan. PPN DN menjadi kontributor utama dengan realisasi Rp 372,31 Miliar dan kontribusi 47,9 persen, serta capaian 26,4 persen dari target, mencerminkan kuatnya penerimaan berbasis transaksi domestik yang terus terakumulasi. PPh 21, PPh Final, dan PPh Badan menjadi penopang penerimaan berikutnya dengan kontribusi masing-masing 22,8 persen, 10,9 persen, dan 10 persen, dengan capaian target masih pada kisaran 5,5 persen sampai.dengan 12,6 persen menunjukkan stabilitas pemotongan penghasilan dan pembayaran angsuran yang mulai menguat. PPh 22 dan PPh OP memberikan kontribusi tambahan terhadap struktur penerimaan, masing-masing 2,6 persen dan 1,9 persen dengan capaian yang masih terbatas namun menunjukkan pola peningkatan seiring akumulasi penerimaan pada Triwulan I
Dalam hal batas akhir pelaporan SPT Tahunan, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga tanggal 30 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung masa transisi implementasi sistem Coretax, sekaligus mempertimbangkan periode libur hari raya pada bulan Maret 2026. Sampai 28 April 2026, total Wajib Pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat yang sudah melapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan adalah 179.064 Wajib Pajak dengan capaian 110,44 persen dari target yang ditetapkan.
Dalam hal transformasi layanan perpajakan, Kanwil DJP Nusra berkomitmen untuk terus mendukung inovasi terhadap layanan digital perpajakan. Salah satu inovasi tersebut adalah penambahan fitur baru pada aplikasi M-Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melapor SPT Tahunan. Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, penghasilan berasal dari satu pemberi kerja, serta SPT berstatus nihil dan normal (bukan pembetulan).M-Pajak diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak hanya dengan menggunakan telepon selular.
Selain itu, terdapat fitur Coretax Form pada sistem Coretax yang dapat digunakan ketika Wajib Pajak mengalami kendala jaringan internet dalam melapor SPT Tahunan. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan sekaligus mendorong kepatuhan WajibPajak. Fitur Coretax Form dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. Penggunaan fitur ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan SPT berstatus nihil serta tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto.
Kanwil DJP Nusra selalu mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk selalu waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Modus yang sering digunakan yaitu meminta share screen atau mengarahkan Wajib Pajak untuk mengakses tautan tertentu guna memperoleh data sensitif Wajib Pajak. Kanwil DJP Nusra menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data rahasia seperti password maupun OTP kepada Wajib Pajak. Di tengah penyesuaian pola kerja melalui skema Work From Home (WFH), seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap buka melalui layanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan non-tatap muka, seperti Kring Pajak melalui telepon dan layanan WhatsApp KPP untuk melakukan konsultasi perpajakan.(djpnusra/*)








