MATARAM – 27 November 2025
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara diwakili Plh. Kepala Bidang P2Humas I Wayan Nuryana dalam kegiatan Asset, Liability and Committee (ALCo) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bulan November yang bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Prov. NTB menyampaikan capaian penerimaan pajak di Provinsi NTB. Sampai dengan 31 Oktober 2025, penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara sebesar Rp 3.964,36 Miliar.
Realisasi Penerimaan untuk provinsi NTB Rp 2.245,05 Miliar, nominal tersebut memiliki capaian sebesar 56,60% dari target penerimaan pajak. Kinerja penerimaan per jenis pajak tertinggi dari periode Januari sampai dengan 31 Oktober 2025 yaitu pajak penghasilan sebesar Rp 1.120,93 Miliar dengan capaian 49,58% diikuti PPN dan PPnBM sebesar Rp. 645,45 miliar atau 34,94%.
Dominasi kedua jenis pajak ini mencerminkan peran penting sektor-sektor strategis dalam mendukung perekonomian sekaligus menjadi sumber utama penerimaan negara di wilayah ini. Rincian Jenis pajak utama di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah PPN Dalam Negeri sebesar 33,78%, diikuti PPh 21 sebesar 18,92%, dan PPh Badan sebesar 16,08%. Penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, sektor utama di Provinsi NTB yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 971,87 Miliar dengan peranan 45,30%. Kemudian sektor usaha yang penerimaan tertinggi kedua yaitu sektor Perdagangan dengan penerimaan pajak Rp 332,87 Miliar atau dengan peranan 15,51%.
Pada posisi ketiga yang mempunyai penerimaan pajak tertinggi yaitu sektor jasa keuangan dengan penerimaan pajak Rp 172,41 Miliar atau dengan peranan 8,04%. Pemulihan penerimaan pada sektor Perdagangan, jasa Keuangan dan Persewaan, Tenaga Kerja pada bulan Oktober 2025 dibanding September 2025, disebabkan terdapat peningkatan kinerja penerimaan pajak PPN dipengaruhi daya beli masyarakat.
Pada kesempatan ini Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan beberapa isu yang berkembang terkait dengan perpajakan di NTB yaitu : 1. Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi perlu ditingkatkan mengingat pelaporan SPTTahunan tahun 2026 harus dilakukan melalui coretax dengan akun coretax masing masing Wajib Pajak sudah harus aktif. Aktifasi akun. “Aktivasi akun sekarang agar bisa menikmati layanan pajak yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.’
Pesan I Wayan Nuryana dari Kanwil Pajak DJP Nusra. 2. Waspada penipuan Pajak. Saat ini marak pesan dan tautan yang mengatasnamakan Coretax DJP dengan imbauan mengunduh aplikasi atau melakukan pemadanan NIK NPWP. Faktanya: Coretax tidak memiliki aplikasi unduhan, Akses resmi hanya di: coretaxdjp.pajak.go.id,
Penipuan ini dapat mencuri data pribadi dan keuangan korban. Selalu pastikan akses hanya situs resmi DJP, Jangan klik tautan mencurigakan.dan laporkan bila menemukan modus serupa. 3. Perluasan Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor Pariwisata Melalui PMK 72 Tahun 2025, pemerintah memperluas insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Fasilitas ini berlaku untuk sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe, serta industri padat karya seperti tekstil dan furnitur. Insentif ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025, diberikan kepada pegawai dan pemberi kerja yang memenuhi ketentuan KLU.
Melalui kebijakan ini, pajak penghasilan dibayar oleh pemerintah, sehingga pegawai menerima gaji utuh tanpa potongan PPh 21. Pada sesi penutupan, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan terima kasih atas penyampaian kepatuhan sukarela oleh Wajib Pajak di Provinsi NTB. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Nusa Tenggara selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para wajib pajak, serta segala layanan tidak dipungut biaya apapun.(djpnusra/*)









