PRAYA – 27 Februari 2026
Terhitung mulai 1 Maret 2026 mendatang, tarif parkir dan menginap kendaraan roda dua, empat dan roda enam di Bandara Internasional Lombok (BIL) mengalami kenikan. .
Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur yang lebih modern. Pembaruan tersebut meliputi proses masuk dan keluar kendaraan yang semakin praktis, sistem pembayaran yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara.
General Manager BIL Aidhil Philip Julian, menyampaikan bahwa tarif parkir sebelumnya belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021.“Tarif parkir belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa badara,” ujar Aidhil.
Beberapa fasilitas baru yang saat ini telah dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa antara lain tersedianya dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, serta pemasangan boom gate pada jalur parkir premium.
Selain itu, pengelola bandara juga secara berkelanjutan melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu parkir, toll gate, serta fasilitas pendukung lainnya. “Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” kata Aidhil.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut telah mendapatkan dukungan melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. Penyesuaian juga didasarkan pada hasil Kajian dan Survei Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Penyesuaian Tarif Parkir BIL yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Adapun penyesuaian tarif parkir adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua:
Tarif lama Rp3.000/sekali masuk menjadi:
– Rp4.000 untuk 1 (satu) jam pertama;
– Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12;
– Rp30.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
2. Kendaraan roda empat:
Tarif lama Rp7.500 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi:
– Rp10.000 untuk 1 (satu) jam pertama;
– Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12;
– Rp80.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
3. Kendaraan roda enam:
Tarif lama Rp12.000 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi:
– Rp15.000 untuk 1 (satu) jam pertama;
– Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12;
– Rp100.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
4. Parkir premium:
Tarif lama Rp30.000/jam + tarif regular menjadi Rp50.000/jam + tarif regular.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dapat semakin optimal dalam mendukung kenyamanan perjalanan pengguna jasa bandara.(ap1bil)







