MATARAM – 22 Desember 2025
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara memaparkan kinerja penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan 18 Desember 2025 dalam Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTB di Aula Tambora Kanwil DJPb NTB (22/12/2025), yang disampaikan langsung oleh Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Sampai dengan periode Januari – Desember 2025, penerimaan pajak di Provinsi NTB telah mencapai 79,5 persen dari target APBN 2025. Kontributor terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.416,62 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp865,00 miliar, yang mencerminkan peran strategis sektor-sektor utama dalam perekonomian daerah.
Kontribusi jenis pajak terbesar adalah PPN Dalam Negeri (33,44 persen), PPh Pasal 21 (20,17 persen), dan PPh Badan (14,54 persen). Sementara itu, pada bulan Desember 2025, penerimaan pajak didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, dan PPh Final sebesar Rp27,34 miliar.
Dari sisi sektor usaha, penerimaan pajak hingga Desember 2025 didominasi oleh Administrasi Pemerintah (48,85 persen), Perdagangan (15,16 persen), dan Jasa Keuangan (7 persen), dengan total kontribusi mencapai 71,01 persen dari keseluruhan penerimaan pajak di NTB. Pemulihan penerimaan di beberapa sektor pada bulan Desember 2025 disebabkan peningkatan kinerja penerimaan pajak PPN dipengaruhi daya beli masyarakat.
Kanwil DJP Nusa Tenggara mengingatkan seluruh Wajib Pajak untuk bersiap menyongsong implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026. Wajib Pajak dihimbau segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi (KO). SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, menjadi dasar bagi seluruh ASN, anggota TNI, dan Polri untuk segera terdaftar Coretax, melakukan aktivasi akun, dan memperoleh Kode Otorisasi DJP sebelum 31 Desember 2025.
SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025, tanda tangan SPT dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Untuk mendukung pelaksanaan aktivasi Coretax, seluruh KPP Pratama di wilayah Nusra telah membuka tambahan jam pelayanan Sabtu-Minggu 20-21 Desember 2025.
Pemerintah terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap solid didukung APBN sebagai jangkar utama stabilitas dan akselerasi pertumbuhan, serta melindungi rakyat dan memastikan program prioritas berjalan efektif. Kanwil DJP Nusa Tenggara terus berkomitmen meningkatkan pelayanan, pengawasan, serta edukasi perpajakan guna mendukung penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.(djp/*)










