by

TPAKD Kabupaten Lombok Timur Terbaik Inovasi Program Pengembangan Akses Keuangan di Sektor Peternakan.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan TPKAD Awards 2021 kepada lima daerah provinsi dan tujuh kota/kabupaten terbaik, di Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.

Penyerahan saat diselenggarakan rapat kordinasi nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2021 secara hybrid di Jakarta tersebut diberikan kepada daerah yang dinilai telah berhasil mengimplementasikan program perluasan akses keuangan di daerah.

TPAKD Tingkat Provinsi

  1. Provinsi Lampung – Provinsi Terbaik dalam Inovasi Pengembangan Akses Keuangan di Sektor Pertanian.
  2. Provinsi Jawa Barat – Provinsi Terbaik dalam Implementasi Pembiayaan Melalui Pola Kemitraan.
  3. Provinsi Sumatera Utara – Provinsi Terbaik dalam Penyediaan Ragam Akses Keuangan.
  4. Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Terbaik dalam Inovasi Pengembangan Program Inklusi Keuangan di Wilayah Perkotaan
  5. Provinsi Jawa Tengah – Provinsi Terbaik dalam Program Pemberdayaan UMKM

TPAKD Tingkat Kabupaten/Kota

  1. TPAKD Kabupaten Tegal – Kabupaten/Kota Terbaik dalam Inovasi Program Pengembangan Digitalisasi UMKM.
  2. TPAKD Kota Tebing Tinggi – Kabupaten/Kota Terbaik dalam Inovasi Program Pemberdayaan UMKM.
  3. TPAKD Kabupaten Gianyar – Kabupaten/Kota Terbaik dalam Inovasi Program Penyediaan Akses Pembiayaan bagi Keluarga Pra-Sejahtera.
  4. TPAKD Kabupaten Gunung Kidul – Kabupaten/Kota Terbaik dalam Inovasi Program Digitalisasi Akses Keuangan di Sektor Pariwisata.
  5. TPAKD Kabupaten Lombok Timur – Kabupaten/Kota Terbaik dalam Inovasi Program Pengembangan Akses Keuangan di Sektor Peternakan.
  6. TPAKD Kabupaten Flores Timur – Kabupaten/Kota Terbaik dalam Penyediaan Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan.
  7. TPAKD Kabupaten Siak – Kabupaten/Kota Terbaik Dalam Penyediaan Akses Keuangan di Wilayah Terpencil.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bersama Pemerintah dan Industri Jasa Keuangan terus berupaya meningkatkan akses keuangan masyarakat yang diyakini bisa mendorong pemulihan ekonomi nasional dan tingkat kesejahteraan masyarakat. “Masih terdapat kesenjangan inklusi keuangan di wilayah perkotaan dan perdesaan, yaitu sebesar 83 persen dan 68 persen,” katanya.

Atas dasar hal tersebut, percepatan akses keuangan di daerah menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan agar dapat menjangkau ke seluruh daerah.

Menurut Wimboh, keberadaan TPAKD juga sangat penting dalam menyerap program-program yang dikeluarkan Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi seperti program KUR untuk mendorong kemajuan UMKM.

OJK terus mendorong penyaluran KUR ini. Kemarin kami telah bertemu dengan pimpinan perbankan membahas agar target KUR tahun ini Rp285 triliun bisa tercapai. ”Dan saya yakin sampai akhir tahun angka itu bisa tercapai,” ujarnya.

Melalui TPAKD ini, OJK juga mendorong adanya inovasi pembiayaan sektor usaha masyarakat di daerah seperti pinjaman melawan rentenir ataupun pengembangan KUR klaster lainnya.

Kalau ada KUR klaster yang belum terlayani pembiayaan serta pengembangannya, bisa disampaikan ke OJK. ”Kalau ada masyarakat yang alami kesulitan akses pembiayaan tolong beritahu kami. Kami selalu berupaya membantu kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ke depan, OJK dan TPAKD akan terus mengembangkan program digitalisasi bagi UMKM mulai dari pembiayaan, pembinaan, promosi dan penjualan untuk semakin mempercepat kemajuan UMKM.

Wimboh juga meminta dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membentuk TPAKD di seluruh tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia sebagai akselerator dalam rangka mendorong ketersediaan dan pemanfaatan produk/layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masyarakat di daerah.

Menteri Dalam Negeri yang diwakili Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan bahwa peranan TPAKD dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa Pandemi sangatlah dirasakan karena membantu ketersediaan akses keuangan bagi masyarakat antara lain untuk mendapatkan pembiayaan usahanya.

“Diharapkan kepada seluruh kepala daerah untuk membentuk TPAKD sebagai langkah nyata memberikan akses keuangan seluasnya kepada masyarakat serta untuk mengoptimalkan potensi unggulan daerah serta keselarasan rencana kerja pemerintah daerah,” katanya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sampai dengan Desember 2021, telah terbentuk 325 TPAKD di 34 provinsi dan 291 kabupaten/kota.

Berbagai program yang dilaksanakan TPAKD tersebut antara lain:

  1. Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR)
  2. Bank Wakaf Mikro (BWM)
  3. KUR klaster
  4. Kredit Ultra Mikro
  5. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)/Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)/Asuransi Nelayan (ASNEL)
  6. Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) termasuk Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB)
  7. Laku Pandai
  8. Pemberdayaan BUMDes dan UMKM
  9. Pembentukan Jamkrida dan program lainya yang bekerja sama dengan para pelaku usaha jasa keuangan.

Khusus untuk program KUR klaster, OJK bersama TPAKD telah membentuk ekosistem KUR klaster di beberapa daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi dan berorientasi ekspor, diantaranya klaster Alpukat Pameling di Malang, klaster padi di Karanganyar, klaster umbi porang di Mojokerto, klaster padi, jagung dan peternakan sapi di Gorontalo, dan klaster sereh wangi di Minahasa, Sulawesi Utara.

Program KEJAR sampai triwulan III tahun 2021, berhasil membuka 43,43 juta rekening tabungan segmen anak/pelajar, atau sebesar 67,2 persen pelajar Indonesia telah memiliki rekening, dengan nominal sebesar Rp26,3 triliun.

Untuk Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) sampai triwulan III tahun 2021 telah diimplementasikan di 65 TPAKD dengan 92 skema kredit/pembiayaan, dan telah menyalurkan kredit kepada 133.889 debitur sebesar Rp1,3 triliun.

Guna mendorong pelaku UMKM di daerah naik kelas, TPAKD juga menginisiasi berbagai program pemberdayaan UMKM, antara lain melalui digitalisasi UMKM seperti program KurBali.Com, UMKM Bangkit, UMKM Go Export, UMKM Naik Kelas dan lain sebagainya.

Selama tahun 2021, untuk mendukung operasionalisasi TPAKD, telah dikeluarkan pula Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan TPAKD, serta Juknis Penyusunan Program Kerja TPAKD. Selain itu, telah dikeluarkan pula Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan yang inklusif di sektor pertanian.

Tirta menjelaskan, berbagai program kerja di 2022 telah disiapkan untuk semakin memperluas akses keuangan masyarakat seperti program kerja AkselerasiPemanfaatan Produk/Layanan Keuangan Digital dan implementasi Business Matching dengan tematik. Mendorong sektor ekonomi unggulan daerah dan penguatan ekosistem keuangan digital.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed