THR ASN Pusat di Nusa Tenggara Barat Mencapai Rp 166,4 Miliar

MATARAM – Sebanyak 26.300 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pusat akan diberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 166,45 miliar. Mereka terdiri dari aparat sipil negara (ASN)  Kementerian/Lembaga Negara sekitar 13.200 pegawai, Polri sekitar 9.700 anggota, dan TNI sekitar 3.400 anggota yang tersebar pada 281 Satuan Kerja.

Selain itu, dilakukan pemberian THR Keagamaan kepada pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebanyak 5.000 orang. ‘’Untuk itu, dana yang dibutuhkan untuk Pembayaran THR dimaksud  diperkirakan mencapai Rp.166,45 miliar,’’ kata Kepala Kantor Wilayah ?Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Barat Sudarmanto, Senin 18 April 2022 petang.

Jumlah tersebut tidak termasuk ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) karena khusus untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Sumber dana untuk pemberian THR ASN Pemda bersumber dari DAU dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022.

Pemberian THR untuk ASN Pemda disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah. Ketentuan pemberian THR pada Pemda  tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

Agar mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada PP no. 16 tahun 2022 tersebut maka pembayaran THR kepada seluruh ASN Pusat maupun Daerah diharapkan sudah dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya. Oleh karena itu diharapkan satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke KPPN.

Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

PP pemberian THR dan gaji 13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat. Selain itu, pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.\

Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.

Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut. Pelaksanaan pembayaran THR  tahun 2022 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H, sedangkan Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR untuk yang bersumber dari APBN, antara lain sebagai berikut:

1.Diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;

2.Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

3.Pemberian THR tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2022 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah;

4.Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022;

5.Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2022, Para Kepala KPPN di Lingkup NTB berkoordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR.

6.SPM THR tahun 2022 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *