by

Tayangan Berlebihan, KPI Pusat Diminta Menegur Stasiun TV

MATARAM – Menerima pengaduan dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) meminta KPI Pusat melakukan teguran terhadap stasiun – stasiun televisi yang berlebihan menayangkan kasus video porno artis GA dan MYF.

Berlebihannya tayangan berita tersebut adalah kerapnya pengulangan yang dilakukan beberapa stasiun telelvisi melalui acara infotainment. Terakhir yang dipantau adalah T TV pada acara Selasa 12 Januari 2021.

KPID NTB mengaitkan usulan teguran tersebut dengan perlindungan anak pelaku. Dikawatirkan berdampak terhadap anak yang bersangkutan. ”Kasihan anak pelaku adanya jejak digital tayangannya,” kata Kordinator Pengawasan Isi Siaran KPID NTB Sahdan, Selasa 12 Januari 2021 sore.

Selama ini ada lima stasiun televisi yang disebut dalam pengaduan masyarakat terhadap tayangan kasus video porno GA dengan MYF. Diantaranya satu kelompok stassiun televisi.

Melalui siaran pers yang diberikan melalui Humas Pemerintah Provinsi NTB, KPID NTB menyebutkan bersurat ke KPI Pusat di Jakarta terkait temuan bidang pengawasan isi siaran terhadap program salah satu TV Sistem stasiun jaringan (SSJ) Jakarta.

Dalam temuan KPID NTB itu, diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan kasus tindak amoral oknum artis nasional yang kini ditangani pihak kepolisian. Banyak pasal dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh SSJ itu.

Diantaranya pasal 9 tentang Penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan” terang Sahdan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB. Selain dinilai tidak sopan, tayangan infotainment salah satu Lembaga Penyiaran Televisi itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.

Senada dengan Sahdan, Ketua KPID NTB Yusron Saudi langsung bersurat ke KPI Pusat di jakarta untuk menindaklanjuti aduan Masyarakat  dan temuan KPID NTB. “Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di Televisi SSJ (Sistem stasiun jaringan) di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI Pusat. Sehingga kami hanya bisa bersurat ke KPI Pusat untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut” kata Yusron saat ditemui dikantornya siang ini, 12/1/2021

Ditambahkan Yusron Saudi, bahwa pihaknya selama ini banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait kualitas isi siaran Televisi Jakarta. “Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV Jakarta dibandingkan siaran TV Lokal,” ujar Yusron.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed