by

Tanpa Masker Tidak Dilayani

MATARAM – “Kalau ada yang tidak pakai masker, jangan dilayani. Silahakan layani masyarakat yang patuh protokol kesehatan, ” kata Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah sewaktu mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Mataram, Selasa 8 September 2020.

Instruksi tersebut diberikan sewaktu melakukan peninjauan kantor layanan publik menjelang diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Jika tidak mengenakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu.

Penerapan perda tersebut, tujuannya bukan untuk mendapatkan uang, tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB benar-benar ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di NTB. Pemprov NTB sungguh-sungguh ingin menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19. ”Kami butuh komitmen dan konsistensi seluruh masyarakat,” ujar Rohmi Djalilah.

Sewaktu mendatangi Kantor Samsat NTB, ia mendapati seorang warga yang tidak mengenakan masker. “Kenapa masih tidak gunakan masker Padahal dengan menggunakan masker, bisa melindungi diri dan orang lain,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan petugas yang melayani publik harus memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan. Ini untuk menghindari masyarakat yang dilayani justru membuat petugas terpapar Covid-19. Untuk itu, seluruh kantor yang ada harus dipasang spanduk yang berisi imbauan agar semua masyarakat yang datang wajib menaati protokol kesehatan dan tempat cuci tangan di setiap kantor yang ada.

Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Mnulur tersebut akan diberlakukan terhitung 14 September 2020 mendatang. Sitti Rohmi Djalilah mendatangi kantor layanan publik antara lain Kantor Pos Mataram, BPJS Kesehatan dan Samsat NTB. Sebelumnya sosialisasi telah dilakukannya di pasar dan tempat ibadah.

Dikatakaan bahwa mengenakan masker itu tidak sulit, masker pun harganya cukup terjangkau, bahkan sudah banyak dibagikan secara geratis. ”Menggunakan masker harus tetap konsisten saat keluar rumah,” ujarnya sambil memberikan masker kepada warga yang tidak pakai masker tersebut.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed