Sertifikasi Halal Menjelang MotoGP di Mandalika

MATARAM – Menjelang penyelenggaraan Moto-GP di kawasan Mandalika yang diperkirakan berlaangsung di sirkuit jalanan yang dibangun Indonesia Toruism Development Corporation (ITDC), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan sertifikasi produk makanan lokal dan warung-warung makan tradisional dan hotel restoran yang menghendaki disertifikasi.

Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, mereka akan dibantu pembiayaannya untuk menjalani pengujian produk halalnya demi kenyamanan wisatawan yang datang ke Lombok NTB. ”Ini bukan paksaan. Semata untuk kemudahan mereka mendapatkan sertifikasi halal,” kata Ketua Pelaksana Lembaga Pengawas Halal – LPP POM NTB Rauhun kepada Tempo, Kamis 10 September 2020 sore.

Melibatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi yang membantu pembiayaannya, sertifikasi halal tersebut disiapkan antara lain kepada 40an orang pemilik warung – warung penyedia masakan khas Ayam Taliwang, atau rumah makan Padang atau Bebek Hijau dan sejenisnya juga termasuk produk makanan ringan kue kering atau kue basah yang dibuat oleh pedagang usaha kecil menengah (UKM). ”Semua produk yang akan dijual semua akan disertifikasi halal,” ujarnya.

Untuk kepentingan penerbitan sertifikasi yang ditanggung pemerintah daerah tersebut, semula masing-masing memerlukan biaya sekiar Rp 2 juta – Rp 2,5 juta. Produk kue dan makanan lainnya di rumah makan atau restoran layak hygienis. Mereka akan memperoleh sertifikat Halal  Ansurance Syistem  (HAS – Sistem  jaminan Halal) 23000 atau disebut standar ISO 23000 yang.meliputi 11 kriteria.

Rencananya Sabtu 12 September 2020 mendatang, para pedagang yang berminat mendapatkan serifikasi tersebut diberikan pelatihan sistem jaminan halal (SJH)

Menurut Rauhun, HAS 23000 meliputi kebijakan halal dan manajemen halal perusahaan, tidak menggunakan produk dan bentuk yang mengarah kepada kesirikan, ataau nama atau hewan yang diharamkan. Juga bahan yang digunakan terbebas dari bahan babi dan turunan lainnya yang diharamkan.

Saat ini, LP POM MUI di NTB adalah satu dari dua lembaga pengawas halal di Indonesia setelah DKI Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan LP POM MUI.  Berdasarkan SK Direktur LPPOM MUI Pusat 4 April 2020, LP POM MUI adalah satu-satunya Lembaga Sertifikasi Halal terakreditasi KAN dan telah mendapatkan penetapan sebagai lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan halal.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *