by

Selesaikan Sirkuit Mandalika, 121 KK Warga Direlokasi

LOMBOK TENGAH – The Mandalika, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mulai membenahi pemukiman penduduk di dalam kawasan bakal sirkuit motoGP dan kegiatan lain seperti triathlon, marathon, karnaval dan lainnya. 121 kepala keluarga (KK) di lahan seluas 2,5 hektar di dalam kawasan milik ITDC di Dusun Mertak.

ITDC juga menyiapkan infrastruktur dasar berupa sumur, jalan akses, listrik, PJU, toilet, tempat sampah, drainase, sanitasi, kandang komunal dan kelengkapan fasilitas umum lainnya di lokasi hunian sementara sehingga layak dan siap digunakan oleh masyarakat yang direlokasi. Proses penyiapan infrastruktur dasar relokasi sementara ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan September 2020. Seluruh kegiatan penyiapan infrastruktur dasar bagi lokasi relokasi sementara ini merupakan bagian dari program MUTIP-AIIB (Proyek Infrastruktur Perkotaan dan Pariwisata Mandalika yang dibaiayai dana pinjaman Bank Investasi Infrastruktur Asia).

ITDC  memastikan terus membangun sirkuit jalan raya pertama di dunia untuk MotoGP Mandalika International Sttreet Circuit yang akan berlangsung 2021. Sirkuit ini sepanjang 4,31 kilometer

Sebelumnya, Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer memastikan target selesai sesuai jadwal yaitu akhir tahun 2020. Ia juga memastikan pengerjaan proyek Sirkuit Mandalika ini dilaksanakan dengan selalu mematuhi tatalaksana/protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah.

Relokasi warga yang selama ini menempati lokasi Jalan Khusus Kawasan (JKK) ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi. ”Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni,” kata Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan melalaui keterangaan pers yang diberikan Senin 31 Agustus 2020 sore.

Sebagai bagian dari program pengembangan The Mandalika, ITDC sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan KEK Pariwisata Mandalika/The Mandalika, Lombok, NTB bekerjasama dengan Pemkab Lombok Tengah menyiapkan hunian relokasi sementara bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

JKK sendiri merupakan jalan yang menghubungkan antar lokasi di dalam kawasan The Mandalika, namun bisa difungsikan juga untuk berbagai kegiatan antara lain event balap berskala internasional dan event lain seperti triathlon, marathon, karnaval, dan lainnya. Di lokasi hunian sementara, masing-masing KK akan menempati kavling seluas lebih kurang 100 m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya.

Berdasarkan SK Bupati Lombok Tengah tentang penerima bantuan stimulan dan relokasi warga terdampak No. 300/2020 tertanggal 3 Juli 2020 (Tahap 1) dan No. 349/2020 tertanggal 30 Juli 2020 dan telah diverifikasi oleh PUPR terdapat  121 KK yang akan direlokasi, terdiri dari 67 KK dari Dusun Ebunut dan 54 KK dari Dusun Ujung Lauk. Dari jumlah tersebut, saat ini tercatat sebanyak 85 KK telah pindah dari lokasi semula, dimana 61 KK telah membuat kavling di HPL 94 dan 24 KK mempunyai rumah tinggal di tempat lain. Sisanya masih menempati lahan di sekitar JKK/Dusun Ujung dan Ebunut.

Nantinya, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan di relokasi permanen/hunian tetap seluas dua hektar di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Lombok Tengah, setelah lokasi tersebut siap. Pembangunan hunian permanen ini akan dilaksanakan oleh Pemkab Lombok Tengah bersama dan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal Permukiman NTB untuk pembangunan hunian pariwisata permanen.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed