by

Selesai, Urusan Lahan Sirkuit MotoGP

MANDALIKA – Urusan pembebasan lahan di ujung Jalan Kawasan Khusus Mandalika yang dijadikan sirkuit MotoGP Masrup, akhirnya dikabarkan beres. Pemiliknya Masrup menyepakati uang ganti untung yang diberikan Indonesia Tourism Development Corporation atau ITDC, BUMN yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika.

Lokasi lahan tersebut merupakan lokasi pembangunan jalan akses di dalam area sirkuit dan jalan akses menuju tunnel I, yang merupakan akses jalan bagi penonton, masyarakat, maupun penyediaan logistik dalam penyelenggaraan event balap di JKK.

Keterangan pers yang dikeluarkan Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis Arie Prasetyo menyebutkan proses pengosongan lahan dan bangunan ini dilakukan mengedepankan pendekatan humanis. ”Sehingga keluarga pemilik lahan enclave dengan sadar bersedia melakukan pengosongan lahan dan bangunan secara mandiri,” katanya.

Kesepakataan Masrup dan anggota keluarganya ini sangat berarti dalam mendukung percepatan pembangunan kawasan The Mandalika, khususnya area JKK. ”Kami sangat berterima kasih atas kesediaan yang dengan berbesar hati telah melakukan pengosongan lahan dan bangunan yang ada,” ujarnya.

Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro juga menyebutkan bahwa sosialisasi dan pendekatan yang dilakukan dalam  proses pengosongan lahan dan bangunan di atas lahan seluas 3.227 meter persegi tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Pemerintah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kamis, 22 Juli 2021 lalu, telah dilakukan kegiatan pengosongan lahan dan bangunan pada lahan enclave milik warga atas nama Masrup di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kec. Pujut yang merupakan lahan enclave terakhir atau yang disebut dengan titik akhir di area JKK.

Kegiatan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan diatas lahan yang termasuk dalam penlok I seluas 3.227 meter persegi ini dilaksanakan secara mandiri oleh pemilik lahan dengan dibantu oleh tim ITDC, tanpa tekanan dan tanpa melibatkan aparat keamanan.

Kegiatan ini dilakukan setelah sehari sebelumnya diperoleh kesepakatan antara ITDC dan Masrup, Rabu, 21 Juli 2021. Selanjutnya, Jumat, 23 Juli 2021 telah dilakukan penyerahan Uang Ganti Untung (UGU) yang tidak disebutkan nilainya kepada Masrup di Kantor Bank BRI, Praya, yang dihadiri oleh perwakilan ITDC serta pihak Pengadilan Negeri Praya dan pihak Bank BRI.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed