by

Satukan Komitmen Perlindungan untuk Pekerja Migran

MATARAM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi Nusa Tenggara Barat (Kadisnakertrans NTB) I Gede Putu Aryadi mengajak seluruh jajaran terkait untuk menyamakan persepsi dan menyatukan komitmen bagi terwujudnya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara prosedural dan berupaya mencegah dan menihilkan praktek2 unprosedural yang sangat merugikan.

Hal itu disampaikan Gede saat memimpin rapat  bersama Kadisnakertrans Kabupaten/Kota dan Para Pengurus Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia, dihadiri para pengurus dan anggota APPMI, APJATI dan ASPATAKI membahas program Perlindungan PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dlm rangka mewujudkan Zero Unprosedural PMI di Aula Kantor Disnakertrans NTB, Selasa, 31 Mei 2022.

Ia menegaskan dibukanya kembali keran penempatan PMI ke negara Malaysia, harus disiapkan dengan sebaik-baiknya, melalui pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan. ‘’Tujuannya adalah untuk memastikan  perlindungan kepada para PMI kita, ‘’ katanya.

Ia ingin mendengar berbagai masukan konstruktif dari asosiasi dan perusahaan penempatan PMI untuk benar – benar bisa mewujudkan program zero unprosedural PMI yang telah menjadi komitmen Gubernur/wakil Gubernur dan para Bupati/Walikota. ‘’Kita tentu harus memiliki komitmen yang sama bahwa kedepan tidak boleh lagi ada warga kita yang berangkat secara non ptosedural,” ujarnya.

Kepala Badan Perlindungaan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Abri Danar Prabwa, menyampaikan pihaknya dan Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota harus samakan persepsi dalam mengatasi permasalahan PMI di NTB yang berangkat secara unprosedural. Kita butuh kebijakan baru.

“Kalau dilihat data,  penempatan di Malaysia sudah 2 tahun tertunda keberangkatannya. Jadi, dibutuhkan pengurusan ulang dokumen yang dimiliki oleh CPMI, seperti perjanjian kerja, dokumen medical check up dan surat ijin keluarga,” ucap Abri.

Bagi Pelaksana Penempatan Pekerja Migran (P3MI) yang sudah memenuhi persyaratan dokumen bisa mengajukan secara online dan selanjutnya akan diverifikasi oleh BP2MI apakah P3MI tersebut layak atau tidak. “Kami lihat masih ada beberapa aturan yang belum di implementasikan,” kata Abri.

Abri juga menyampaikan dalam SISKOP2MI, khusus untuk pekerja disektor perkebunan sawit, diakuinya belum dijadikan mandatory terkait sertifikasi kompetensi. Jadi, sertifikasi dan jabatan dapat menyesuaikan. “Jangan sampai sebuah kebijakan menjadi kendala melalukan pelayanan dan perlindungan bagi PMI NTB,” ujarnya.

Pada sesi diskusi, Ketua APPMI NTB Muazzim Akbar mengungkapkan perlunya komunikasi dan sinergi antara Disnakertrans Provinsi, Kabupaten/Kota dan BP2MI.

Ia berterima kasih kepada  Kepala Disnakertrans NTB yang telah menginiasi pertemuan dan selau berkolaborasi bersama asoasiasi dan P3MI. “Sertifikasi kompetensi bagi pengusaha/P3MI setuju dilakukan karena semangat pemerintah untuk menjadikan PMI kita berkompeten,” ucap Muazzin.

Namun khusus untuk sektor perladangan kelapa sawit,  sertifikat kompetensi belum bisa diimplementasikan sepenuhnya sebagai persyaratan untuk pengurusan ID, mengingat di NTB belum tersedianya LPK/BLK yang memiliki program pelatihan bidang perkebunan. Lagipula kemampuan Pemerintah untuk menyediakan anggaran sertifikasi belum memungkinkan, ‘’ katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja (ASPATAKI), Samsul yang menyampaikam bahwa untuk sektor perladangan dibutuhkan pelatihan yang tidak bisa dilakukan hanya beberapa hari saja, tetapi harus ada pelatihan jangka panjang.

“Peserta tidak hanya belajar teori, tetapi harus ada praktek,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pengrah Tenaga Kerja (Apjati) NTB Mohammadun menegaskan pihaknya bersama AP2TKI terus berupaya meningkatkan kompetensi CPMI, termasuk untuk sektor ladang. Namun mengingat animo masyarakat yg ingin bekerja disrktor ladang sawit ini sangat besar maka pelatihan kompetensi dan sertifikasi belum bisa mengkover jumlah yang besar.

Sertifikasi kompetensi yang telah dilakukannya, dipersiapkan bagi CPMI yg akan ditempatkan di sejumlah perusahaan besar perkebunan sawit di Malaysia, yang mensyaratkan adanya sertifikat kompetensi.

Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan sebagai kesimpulan, yakni ;

  1. Sertifikat kompetensi belum wajib menjadi syarat ID Khusus Tenaga Kerja Sektor Peladangan Sawit, namun perusahaan wajib memastikan bahwa PMI yang akan ditempatkan sebagai pekerja ladang telah memiliki kompetensi/keterampilan.
  2. Akan diwujudkan Keseragaman syarat-syarat pelayanan di semua kabupaten/kota.

Kesepakatan tsb akan ditindaklanjuti dlm bentuk surat edaran Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB kepada kab/kota untuk keseragaman syarat pelayanan tersebut.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed