Satuan Tugas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan PINPRI

MATARAM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari – Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi,

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat (OJK NTB) Rico Rinaldy merilis keterangan pers dari Satuan Tugas PASTI Pusat, adanya 48 konten penawaran pinjaman pribadi (PINPRI) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari: satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Berikutnya, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hokum. ‘’Untuk menindak lanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,’’ kata Rico Rinaldy selaku Ketua Satgas PASTI Daerah NTB sewaktu menyampaikan rilis.

Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati[1]hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. ‘’Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,’’ ujarnya.

Pemblokiran kontak pelaku pada periode bulan Januari – Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. Waspada terhadap kejahatan digital dengan Modus “Impersonation”.

Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation).

Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindak lanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *