Rendah Wajib Pajak Menyampaikan Laporan Tahunan

MATARAM – Di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTB-NTT), warga yang memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Dari sejumlah 82 juta Wajib Pajak (WP) penduduknya, hanya 24 juta yang memenuhi Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT).

Rendahnya kesadaran memenuhi kewajiban menyampaikan SPT di Direktorat Jenderal Pajak Wilayah NTB-NTT tersebuit disampaikan Kepala Kantor Wilayah NTB-NTT Samon Jaya sewaktu Media Gathering di kantornya, Selasa 5 Agustus 2025. ‘’Yang lapor pakjak sejumlah 24 juta dan yang memenuhi bayar pajak dua juta,’’ kata Samon Jaya.

Kakanwil DJP NTB – NTT Samon Jaya di depan sejumlah pimpinan lembaga dan peserta Media Gathering menyebutkan masih rendahnya kewajiban membayar pajak dan menyampaikan SPT menyebutkan dari 11 kantor Pelayanan Pajak di NTB dan NTT, menyatakan data tahun 2020 ssebanyak 832 WP pajak yang melakukan kewajiban bayar pajak Rp 719,897 miliar, setahun kemudian 2024 menurun menjadi 1.099 membayar Rp 637 miliar, Tahun 2022 ada 9083 WP sebesar Rp 5,523 miliar dan setahun terakhir Tahun 2023 1.337 WP sebesar Rp 549 miliar.

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menyatakan peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak melalui pendekatan transparan, adil, dan berlandaskan kepercayaan.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Damayanti Putri, serta para perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan mitra pemangku kepentingan lainnya.

Samon Jaya menyampaikan adanya piagam wajib pajak ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Tujuan dan fungsi adanya Taxpayers’ Charter ini membangun hubungan saling percaya antara negara dan wajib pajak,” ujarnya.

Indah Damayanti Putri, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun hubungan timbal balik antara negara dan wajib pajak. Ia menyampaikan negara berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang profesional, sementara masyarakat diharapkan memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.

Pajak adalah tulang punggung negara, sumber pembiayaan pembangunan. Setiap rupiah yang dibayarkan adalah bentuk gotong royong demi kesejahteraan bersama. Kehadiran Taxpayers’ Charter penting karena pajak menjadi tulang punggung negara, ikut membantu mendanai pembangunan, untuk membangun bangasa negara. Pajak adalah satu bentuk gotong royong, setiap rupiah yang diberikan dalam bentuk kesejahteraan bersama,”ucapnya.(djp/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *