MATARAM – Sebanyak 176.817 siswa di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditemukan Ombudsman RI Perwakilan NTB tidak memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). Ketiadaan NISN tersebut selain mengganggu proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sewaktu input data melanjutkan sekolah juga akan mengganggu penyaluran dana bantuan untuk siswa miskin.
Siswa tanpa NISN tersebut merupakan temuan investigasi Ombudsman RI Perwakailan Nusa Tenggara Barat yang dirilis Senin 5 Juli 2021. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat Adhar Hakim menyebutkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB ditemukan fakta pada Sistem Daring PPDB Pendidikan dan Kebudayaan (DIkbud) Provinsi NTB tedapat permalalahan peserta PPDB tidak dapat melakukan login, disebabkan NISN dan NIK peserta tidak sinkron. ”Dikbud Provinsi NTB tidak memiliki data based nominasi tetap peserta ujian nasional karena UN dihapus 2020 lalu,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada koordinasi dan pemberian data sekolah tingkat Dasar/SMP oleh Dikbud Kabupaten/Kota maupaun dari Kementerima Agama Provinsi NTB kepada Dikbud Prov. NTB kelas akhir sebagai data based DIKBUD Prov. NTB.
Permasalahan tersebut dipicu oleh sekolah yang tidak melakukan verivikasi dan validasi (Verval) peserta didik pada aplikasi Verval Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Akibatnya banyak terdapat siswa yang belum memiliki NISN dan kesulitan saat mengakes aplikasi saat mendaftar PPDB.
Dalam ketentuan Permendikbud No .79 Tentang Data Pokok Pendidikan, NISN disebut sebagai kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Karena itu wajib di update setiap saat, baik oleh Tugas Satuan Pendidikan atau operator sekolah, petugas operator dinas, maupun petugas operator PDSPK. Namun karena kondisi pandemi merebak tahun lalu dan Ujian Nasional ditiadakan, sejumlah sekolah di lingkup Kementerian Agama dan Dikbud lalai mengupdate data pokok pemdidikan.
Pada aplikasi Verval PD Dasboard Kantor Wilayah Kemenag Nusa Tenggara Barat, pada tanggal 29 Juni 2021,pada Data Residu Peserta Didik terdapat Prosentase : 58.13 persen. Dengan jumlah Record 172 793. Pada Rekap Residu Tiap Sekolah Kantor Wilayah Kemenag Nusa Tenggara Barat terdapat terdapat 81.673 Peserta Didik yang belum memiliki NISN, 1,043 belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 1,317 belum terinput data Tanggal Lahir Peserta Didik, 29,164 belum terinput nama Ibu Kandung Peserta Didik. Juga terdapat 168,562, NIK Peserta Didik belum sinkron akibat dalam proses pemadanan, kesalahan input NIK/tidak sesui format, serta siswa yang ganda KK.
Sementara dilingkup Dinas Dikbud NTB tercatat 4,024 Peserta Didik yang belum memiliki NISN, 31 siswa belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 3,03 siswa belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 2,141 belum terinput data Tanggal Lahir Peserta Didik serta 80 siswa belum terinput nama Ibu Kandung Peserta Didik, dan 37,977, NIK Peserta Didik belum sinkron.
Semua data-data tersebut belum termasuk data tidak tercatatatnya peserta didik dalam NISN pada tingkat sekolah dasar (SD, dan SMP) yang dikelola oleh pemerintah kota dan kabupaten di NTB.
Karena itu Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB, Kepala Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan Prov.NTB dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota dan kabupaten melakukan langkah cepat untuk segera meminta seluruh Satuan Pendidikan semua Jenjang untuk segera melakukan Verivikasi Validasi Data Peserta Didik pada Aplikasi Verval PD, yakni mengajukan permohonan Penerbitan NISN Peserta Didik, bagi yang belum memiliki serta mengajukan Perbaikan Identitas Peserta Didik dan Singkronisai data NIK Peserta Didik.
Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB, Kepala Dinas Pendiidkan dan Kebudayaan Prov.NTB dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota serta Kabupaten juga perlu segera melakukan evaluasi mendalam atas Pinilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah agar Verivikasi Data Peserta Didik pada Aplikasi Verval PD menajdi salah satu penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Persetujuan Pencairan Dana BOS.(*)