by

Ratusan Pelanggar Perda Covid-19 Didenda dan Sanksi Sosial

MATARAM – Senin 14 September 2020, selama sehari pertama penegakan Peraturan Daerah (perda) Nomor 7 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang antara lain mewajibkan masyarakat mengenakan masker, sebanyak 120 orang terkena sanksi membayar denda atau bersih-bersih selokan.

Asisten I Sekretariat Darerah Provinsi NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih menyebutkan sebanyak 68 orang pelanggar dari dua kota zona merah Codi-19 yaitu Kota Mataram dan Lombok Barat. Rinciannya 58 orang dari masyarakat umum, 8 orang dari kalangan pelajar dan 2 orang dari Aparat Sipil Negara (ASN). Diantaranya 39 orang yang didenda berupa uang, sementara terdapat 29 orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Penegakan Perda di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 24 masyarakat yang tidak memakai masker saat dilakukan penertiban. Tujuh diantaranya dikenai denda uang dan 17 orang lainnya dikenai sanksi sosial. Kemudian penegakan Perda di Kabupaten Lombok Timur, lanjutnya, terdapat 28 orang yang terjaring melanggar. Sebanyak 14 orang dikenai denda uang dan 14 lainnya dikenai sanksi sosial. Adapun di Kabupaten Bima sebanyak 4 orang pelanggar. “Untuk penegakan denda maupun sanksi di kabupaten/kota Pulau Sumbawa secara lengkap masih menunggu laporan dari pihak masing-masing,” katanya.

Pemerintah Provinsi NTB menargetkan 100 persen maskerisasi untuk masyarakat NTB yang aman dan produktif. Sehingga kesadaran semua pihak untuk lebih disiplin dan menuruti semua protokol kesehatan benar-benar dapat ditegakkan. “Insya Allah tagline kita adalah maskerisasi 100 persen untuk NTB aman dan produktif,” ujar Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada rapat evaluasi di kantor Gubernur NTB, Senin 14 September 2020 petang.

Sehari kemarin, penderita baru Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab positif di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 20 orang. Terbanyak dari Kabupaten Lombok Timur tujuh orang, Kabupaten Lombok Barat (4), Kota Bima (4), Kota Mataram (2), Kabupaten Sumbawa (2), Kabupaten Lombok Tengah (1).

Jumlah penderita baru 20 orang positif Covid-19 tersebut diperoleh dari pemeriksaan 119 sampel yang lainnya 11 sampel positif ulangan pemeriksaan swab penderita sebelumnya, dan 88 sampel negatif.

Adanya tambahan 20 kasus baru terkonfirmasi positif, sembilan tambahan sembuh baru dan satu kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini sebanyak 2.979 orang, yang terinci 174 meninggal dunia, 450 orang masih positif dan 2.355 orang sudah sembuh.

Di Kabupaten Lombok Barat, demi Penegakan Perda No 7 Tahun 2020, di Giri Menang Square (GMS) Gerung Lombok Barat ini, tokoh agama, tuan guru serta ulama Lombok Barat dengan sebutan ‘Empat Sekawan’ antara lain pimpinan Ponpes Asshohwah Al-Islamiyah Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Taisir Al Azhar, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Barat, TGH. M. Subki Sasaki turun langsung dalam kegiatan ini.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed