MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap lagi pria asal Aceh sebagai jaringan pengedar narkoba di Lombok Tengah. Ahad 13 September 2020 kemarin, Tim Operasional Direkrorat Reserse Narkoba menangkap HS, 27 tahun di kamar hotel di kota Praya.
Sebelumnya, terakhir, Selasa 8 September 2020 lalu, telah ditangkap eorang warga Aceh MAJ, 23 tahun di jalanan sekeluarnya dari Bandar Udara Internasional (BIL). ”Ini adalah kasus kesekain kalinya khususnya dari Provinsi Aceh,” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf , Senin 14 September 2020.
HS, adalah pria asal Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Provinsi Aceh yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku ditangkap pukul 17.30 Wita di kamar 06 salah satu Hotel di Kota Praya. Dimana saat itu pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan yang disaksikan petugas dan pemilik hotel, Tim Opsnal menemukan 44,30 gram butiran bening yang diduga narkoba jenis sabu, yang dikemas dalam sebuah klip plastik ukuran besar dan disimpan di dalam koper di antara lipatan pakaian.
Adapun barang bukti lain yang diamankan dari pelaku adalah satu buah koper, dua unit handphone masing-masing satu hp lipat merek Samsung dan Samsung Android serta uang tunai sejumlah Rp. 667.000.
Pelaku peredaran narkoba asal Aceh tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancam pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)