by

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

MATARAM – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat atau Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. “Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022 petang.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” ucap Dedi.

Sebelumnya, Polda NTB merilis meninggalnya pelaku begal atas nama OWP dan P di tempat kejadian perkara jalan raya Dusun Beabila Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.

Temuan kejadian/laporan awal pada Ahad 10 April 2022 pukul 01:30 wita bertempat di jalan raya Dusun Beabila Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan informasi Abdurrahman warga setempat telah di temukan dua orang tergeletak bersimbah darah di tengah jalan.

Identitas korban meninggal dunia ataau pelaku begal OWP, laki – laki (21 tahun) alamat Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Adapun P, laki – laki (30 tahun) alamat : Gubug Baru Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Barang bukti adalah berupa sebuah buah sajam yaitu pisau panjang 30 cm, dua buah kaos baju korban, dua buah celana milik korban, satu 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik Oki Wira Pratama.

Fakta – fakta penyidikan Murtede alias Amaq Sinta yang menggunakan sepeda motor Scoopy warna merah tiba-tiba dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam yang dikenadarai OWP dan P dan Murtede alias Amaq Sinta diminta menyerahkan sepeda motornya. Sedangkan Hol dan Wah yang merupakan rekan OWP dan P berada dibelakang melihat situasi.

Saat dihadang OWP dan P, kemudian Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan OWP dan P meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka tusuk senjata tajam.Melihat Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan, Holiadi dan Wahid melarikan diri.

Hasil visum, OWP mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru. Adapun P – mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru. Murtede alias Amaq Sinta mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan yang diakibatkan karena adanya kekerasan yang dilakukan oleh OWP dan P.

Semula dalam pemberkasan perkara pembunuhan LP : B/137/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 10 April 2022 – yang dilaporkan Purne, laki – laki, 56 tahun, alamat Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, tersangka Murtede alias Amaq Sinta, laki laki, umur 35 tahun, alamat Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Penerapan pasal 338 sub 351 ayat (3) jo pasal 49 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam laporan lain, tentang pencurian dengan kekerasan – LP :B/138/IV/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tanggal 11 April 2022 – pelapor atas nama Murtede aliass Amaq Sinta, laki laki, umur 35 tahun, alamat Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah – tersangka OWP (meninggal dunia), P (juga meningga dunia), Wa dan Hol.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed