Polairud NTB Gagalkan Kiriman 300 Kg Daging Penyu Hijau

Berita, Daerah, Hukrim39 Views

MATARAM – Tim Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana di bidang perikanan.

Adanya pengiriman daging penyu hijau dilakukan dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa Barat menuju Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. Saat keluar diatas kapal fery di pelabuhan Kayangan, tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong -potong dan di kemas menggunakan box stryrofoam. Ada 10 box diamankan beserta sopir IGS, 35 tahun warga Sumbawa

Pengungkapan tersebut berasal dari informasi yang diterima tim Opsnal Gakkum Ditpolairud Polda NTB saat kapal polisi XXI – 1002 milik Ditpolairud Polda NTB melakukan patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023.

Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan 3 Laporan Polisi dengan mengamankan 3 terduga pelaku. Kronologis penindakan tersebut dilakukan setelah menerima informasi tersebut Tim Kapal laut Ditpolairud Polda NTB menuju lokasi di pelabuhan Kayangan.

Kemudian dari hasil pengembangan dari sopir tersebut diamankan terduga IGR, (33) alamat Sumbawa yang diduga sebagai yang menyuruh sopir tersebut mengangkut 10 box tersebut pada 27 Juli 2023.

Dari keterangan kedua terduga yang diamankan, diketahui pemilik 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. ‘’Selanjutnya S diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta, sewaktu mendampingi Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara di Command Center Polda NTB, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ketiga terduga beserta barang bukti 1 unit truk, 1 unit pickup serta 10 box styrofoam yang berisi masing-masing 30 Kg daging penyu hijau tersebut diamankan di Polda NTB. “Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 kg daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan,” ujarnya

Arman Asmara menjelaskan penindakan ini dilakukan sesuai perintah UU tentang tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak Pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan (perdagangan satwa dilindungi / daging penyu hijau) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat 4 Jo pasal 21 ayat (2) huruf B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan/atau pasal 88 huruf A Jo pasal 35 ayat (1) huruf A UU nomor 22 tahun 2019.

Kepada para pelaku diancam dengan 8 tahun penjara sesuai pasal yang yang dilanggar oleh masing-masing terduga, dan denda Rp 1,5 miliar.

Ia berharap penindakan tersebut akan menjadi pembelajaran sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang satwa laut yang dilindungi untuk keberlangsungan ekosistem laut.

Diharapkan masyarakat mengerti tentang hal tersebut sehingga diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem laut. ‘’Mari kita jaga bersama-sama karena demi kehidupan generasi yang akan datang,” ucapnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *