by

Perda NTB Jadi Acuan Nasional Penanganan Covid-19

MATARAM – Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat (Perda NTB) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit Menular yang ditetapkan 3 Agustus 2020 lalu mendapatkan apresiasi pemerintah pusat.

Dikeluarkan sebelum adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kini menjadi acuan nasional. Selama ini, penanganan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 hanya berbentuk peratuan kepala daerah (perkada).

Akhir pekan kemarin, melalui webinar, disebutkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, bahwa perda penndisiplinan protokol Covid-19 baru NTB saja. ”Bahkan ada yang belum membuat perkada,” katanya. Padahal untuk kegiatan operasional yustisi, penegakannya harus dalam bentuk Perda.

Karenanya, para Kepala Kepolian Daerah se Indonesia bersama Kepala Kejaksaan Tinggi dan Panglima Kodam mendorong para kepala daerah dan DPRD masing-masing untuk segera membuat Perda sesuai Inpres No 6 tahun 2020.

Sebelum Perda selesai dibahas di seluruh Indonesia, Wakapolri meminta agar kegiatan pendisiplinan tetap dilakukan dengan mengedepankan Satpol PP yang didampingi oleh TNI/ Polri.

Kepala Biro Hukum Sekretaritaroat Daerah NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan lahirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular karena Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur, pimpinan DPRD serta Kapolda dan Danrem 162/WB melihat Perda ini sangat penting diadakan untuk mendisiplinkan masyakarat selama pandemi. “Untuk mengatasi pandemi Covid ini harus ada regulasi. Tidak bisa hanya berbentuk Perkada, harus berbentuk Perda,” ujarnya di Mataram, hari ini.

Ia menerangkan, raaperda Penanggulangan Penyakit Menular ini disetujui oleh DPRD NTB bersama Gubernur pada tanggal 3 Agustus 2020. Selanjutnya difasilitasi oleh Kemendagri selama 15 hari untuk kemudian ditetapkan atau diundangkan tanggal 28 Agustus 2020.

Perda ini mengatur setiap orang di NTB, termasuk yang baru datang ke daerah ini. Berlaku untuk semua daerah di NTB dari ujung barat Ampenan sampai ujung timur Sape. Bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol Covid akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi sosial.

Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub No 31/2020, masyarakat umum yang tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Namun bagi ASN yang tidak mengenakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Linnya, penyelenggara kegiatan apabila tidak menerapkan protokol Covid-19 bisa didenda Rp 250 ribu. Sedangkan pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy mengatakan munculnya Perda No 7/2020 ini sebagai salah satu instrumen hukum dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. ”Karena salah satu substansinya yaitu adanya sanksi atau denda bagi orang yang tak menggunakan masker saat berada di ruang-ruang publik,” ucapnya.

Menurut Sekrettaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19, hari ini, hasil pemeriksaan swab penderita memastikan tambahan 22 kasus baru terkonfirmasi positif,  23 tambahan sembuh baru dan tidak ada kasus kematian baru. Maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sebanyak 2.960 orang, dengan rincian 173 meninggal dunia, serta 441 orang masih positif dan 2.346 orang sudah sembuh.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed