by

Perda NTB Diberlakukan, Tidak Pakai Masker Didenda

MATARAM – Untuk mengatasi penularan Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Provinsi NTB memberlakukan peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Effektif 14 September mendatang, mewajibkan setiap orang menggunakan masker di ruang-ruang publik atau tempat umum. Hal ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi NTB.

Di dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular itu termuat sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis atau denda uang terhadap orang yang tidak menggunakan masker di ruang publik. ”Sanksi juga berupa sanksi sosial yang akan dikenakan pada saat operasi penertiban digelar,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno, Jum’at 4 September 2020 kemarin di sela kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi dilakukan Sat Pol PP Provinsi NTB bersama dengan Pol PP Kota Mataram, TNI/Polri secara rutin melakukan sosialisasi di sejumlah tempat. Ini dilakukan sebelum pemberlakuan Denda, Sosialisasi Perda Penanggulangan Penyakit Menular Gencar.

Ia mengatakan, masyarakat NTB agar tidak bosan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, karena masker ini sangat efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Perda Penanggulangan Penyakit Menular menetapkan masyarakat umum yang tidak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sedangkan penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu, dan pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

Sampai sehari kemarin, berdasarkan pemeriksaan di Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium Tes Cepat Molekuler (TCM) RSUD dr. R. Soedjono Selong, dan Laboratorium TCM RSUD Dompu sebanyak 214 sampel dengan hasil 13 sampel positif ulangan, dan 19 sampel kasus baru positif Covid-19 dan 182 sampel negatif,

Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Covid-19 mengatakan penambahan dua kasus kematian baru, yaitu pasien nomor 2678,  NWS, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid. Dan yang kedua,  pasien nomor 2823,  U, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Pasien memiliki penyakit komorbid.

”Dalam beberapa hari terakhir tren kesembuhan terus meningkat dan temuan kasus positif baru cenderung menurun,” kata Lalu Gita Ariadi.

Kondisi ini tentu harus dijaga dengan cara tidak mengendurkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kehidupan sehari-hari. Karena sebagaimana hasil contact tracing yang dilakukan, penularan melalui transmisi lokal masih terjadi. Oleh karenanya tetap gunakan masker saat berada di luar rumah, jaga jarak (physical distancing), rajin mencuci tangan dengan sabun, sebisa mungkin hindari kerumunan, menjaga asupan gizi serta senantiasa membiasakan pola hidup bersih dan sehat dan jauhi stress.

Adanya tambahan 19 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, 25 tambahan sembuh baru dan dua kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sebanyak 2.826 orang, dengan perincian 167 meninggal dunia, 502 orang masih positif dan 2.157 orang sudah sembuh.

Hingga keterangan pers dikeluarkan, tadi malam, jumlah kasus suspek sebanyak 10.951 orang dengan perincian 372 orang (3 persen) masih dalam isolasi, 362 orang (3 persen) masih berstatus probable, 10.217 orang (94 persen) sudah discarded. Jumlah kontak erat yaitu orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 21.035 orang, terdiri dari 1.365 orang (7 persen) masih dalam karantina dan 19.670 orang (93 persen) selesai karantina.

Sedangkan pelaku perjalanan yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 74.529 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 988 orang (1 persen), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 74.529 orang (99 persen).

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2808, an. B, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 2809, an. AAYW, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 2810, an. JH, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 2811, an. I, perempuan, usia 34 tahun, penduduk wilayah Puskesmas Dompu Barat, Kabupaten Dompu. Pasien pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Dompu;
  5. Pasien nomor 2812, an. I, perempuan, usia 1,5 tahun, penduduk Desa Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2350. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Dompu;
  6. Pasien nomor 2813, an. TS, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Songkar, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2793. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD H.L. Manambai Abdulkadir;
  7. Pasien nomor 2814, an. LSK, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Desa Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2793. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD H.L. Manambai Abdulkadir;
  8. Pasien nomor 2815 an. H, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2793. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD H.L. Manambai Abdulkadir;
  9. Pasien nomor 2816, an. FE, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2793. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD H.L. Manambai Abdulkadir;
  10. Pasien nomor 2817, an. F, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  11. Pasien nomor 2818, an. H, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Madana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  12. Pasien nomor 2819, an. M, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Madana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Tanjung;
  13. Pasien nomor 2820, an. S, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  14. Pasien nomor 2821, an. AO, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  15. Pasien nomor 2822, an. AQY, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  16. Pasien nomor 2823, an. U, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dunia;
  17. Pasien nomor 2824, an. MN, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga Mataram;
  18. Pasien nomor 2825, an. DA, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga Mataram;
  19. Pasien nomor 2826, an. S, laki-laki, usia 50 tahun, penduduk Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasien merupakan pelaku perjalanan. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram.

25 orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1262, an. SARH, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Panji Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  2. Pasien nomor 1434, an. HAH, perempuan, usia 14 tahun, penduduk Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 1949, an. RB, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Durian, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah;
  4. Pasien nomor 2343, an. S, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  5. Pasien nomor 2438, an. RTH, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Tiwugalih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  6. Pasien nomor 2446, an. WN, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  7. Pasien nomor 2483, an. A, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  8. Pasien nomor 2492, an. M, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
  9. Pasien nomor 2495, an. S, laki-laki, usia 70 tahun, penduduk Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  10. Pasien nomor 2519, an. A, perempuan, usia 73 tahun, penduduk Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 2533, an. M, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Desa Dangiang, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara;
  12. Pasien nomor 2589, an. AN, perempuan, usia 63 tahun, penduduk Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  13. Pasien nomor 2590, an. MJS, laki-laki, usia 68 tahun, penduduk Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa;
  14. Pasien nomor 2600, an. S, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 2608, an. LHH, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;
  16. Pasien nomor 2617, an. S, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  17. Pasien nomor 2620, an. SAT, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  18. Pasien nomor 2622, an. TAS, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  19. Pasien nomor 2625, an. AW, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  20. Pasien nomor 2629, an. FRP, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  21. Pasien nomor 2661, an. R, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  22. Pasien nomor 2736, an. ASW, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  23. Pasien nomor 2747, an. LRS, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  24. Pasien nomor 2755, an. D, laki-laki, usia 64 tahun, penduduk Desa Suntalangu, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur;
  25. Pasien nomor 2768, an. J, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.(*)