by

Perda Diberlakukan, 10 Orang Terjaring Tanpa Masker

MATARAM – Hari pertama, Senin 14 September 2020, diberlakukannya sanksi pelanggaran Peraturan Daerah Nomor : 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, sebanyak 10 orang pengendara di jalanan kota Mataram terjaring razia. Sebanyak delapan orang membayar denda dan dua orang lainnya melakukan bersih-bersih selama 10 menit di selokan di Jalan Langko Mataram.

Operasi gabungan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram dilakukan tadi pagi selama dua jam di Jalan Langko depan kantor Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Barat (NTB). Para pengendara yang tidak mengenakan masker diarahkan menuju empat meja.

Menurut Kepala Bagian Operasi Polresta Mataram Komisaris Pol Taufik walaupun melaksanakan kegiatan penindakan, tetap harus mengedepankan upaya humanis.’ Hindari kata-kata yang salah. Ini aturannya sudah jelas. Jangan sampai diprotes,’’ katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi PP Provinsi NTB, I Made Gania mengatakan selama seminggu sebelumnya sudah melakukan sosialisasi penegakan perda yang digelar sepekan lebih. ”Tiba saatnya untuk melaksanakan penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah mengingatkan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tujuh daerah kota dan kabupaten se NTB tidak menumbulkan klaster baru Covid-19. ” Untuk itu, seluruh tahapan Pilkada harus berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya di dalam rapat kordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak tahun 2020 bertempat di Tenda Putih Lapangan Gajah Mada Polda NTB, Senin, 14 September 2020.

Kampanye dibolehkan untuk menyampaikan visi-misi kepada masyarakat. Tapi taati aturan yang ada, seperti Perda, PKPU hingga undang-undang. Pada masa pandemi ini, tambahnya, bakal pasangan calon kepala daerah bisa manfaatkan teknologi informasi atau melalui sosial media, atau rapat umum secara virtual untuk mempengaruhi pemilih.

Mengenai tindakan sanksi pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2020 tersebut Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah menegaskan bahwa jumlah sanksi denda bukan menjadi orientasi Pemprov NTB, melainkan agar masyarakat bisa menerapkam 100 persen maskerisasi untuk hidup aman dan produktif.

Perda ini tidak berorietasi pada jumlah denda. Tapi agar masyarakat bisa menerapkan 100 persen maskerisasi untuk hidup aman dan produktif,.

Kepala Kepolisian Daerah NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan dalam waktu dekat seluruh bakal pasangan calon kepala daerah di NTB akan diundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. “Pilkada di zaman pandemi ini tidak hanya bicara beruntung atau tidak beruntung, tapi yang terpenting, pikirkan kesehatan masyarakat,” katanya.

Iqbal menambahkan, siapapun yang melanggar protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada akan langsung ditindak, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. “Tidak akan segan-segan memberlakukan sanksi kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed