by

Penumpang Pesawat Terbang Masih Harus Jalai Protap Kesehatan

MATARAM – Walaupun Presiden RI Joko Widodo memastikan ditiadakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) namun penumpang pesawat udara dari dan ke Bandara Internasional Lombok (BIL) masih harus menjalani pemeriksaan Covid-19.  Selama tiga ahari terakhir ini, 6.000 orang yang datang dan pergi menumpang peswat udara di BILsudah menjalani prosedur kesehatannya.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I – BIL Arif Haryanto mengatakan untuk ketentuan perjalanan dengan pesawat udara, saat ini masih berdasarkan SE Kemenhub No.82 Tahun 2022. ‘’Ketentuan itu masih diberlakukan,’’ katanya, Senin n2 Januari 2023 siang.

Secara terpisah sebelumnya Asisten II Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat dr Nurhandini Eka Dewi menyebutkan memasuki tahun baru 2023, NTB dinyatakan nihil penderita baru Covid-19. ‘’Nol penambahan. Namun, pasien sebelumnya masih ada,’’ ucapnya di ruang rapat Sekda NTB.

Syarat penerbangan domestik terhitung 29 Agustus 2022, penumpang usia lebih 18 tahun, vaksin dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR/Antigen. Vaksin dosis 2 atau vaksin dosis 1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik  Warga Negara sing dari luar negeri wajib vaksin dosis 2 dan tidak wajaib menunjukkan hasil tes RT-PCR/Antigen.

Untuk penumpang usia 6 – 17 tahun, vaksin dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR/Antigen. Vaksin dosis 1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestic. Usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksin dan wajib pendamping perjalanan yang sudah menenuhi ketentuan vaksinasi.

Penderita kesehatan khusus komorbid tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR-RT/Antigen namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. ‘’Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,’’ ujar Arif Haryanto.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed