SELONG – Kasus investasi Ilegal No Hoax (Inox) di Kabupatenb Lombok Timur merugikan 7.695 orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi dan Jawa Timur, Jaawa Barat, DKI Jakarta mencapai Rp 171 miliar. Kini para pelakunya, 82 orang asal berbagai daerah se Indonesia telah disidik polisi bersama satuan tugas (Satgas) PASTI.
Satuan Tugas (satgaas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat. ‘’Korban ada dosen dan, ibu-ibu,’’ kata Kepala OJK NTB Rico Rinaldy.
Antara lain dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang terjadi,’’ kata Komisaris Besar Pol Fajaruddin menyatakan dalam jumpa pers di Markas Polisi Resort Kabupaten Lombok Timur, Kamis 21 Desember 2023.siang.
Fajaruddin mengatakan, penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah, sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis.
Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI Provinsi NTB yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak lebih 7000 orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 171 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat antara lain dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang terjadi.
Fajaruddin dalam jumpa pers mengenai penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, Fajaruddin mengatakan, penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah, sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi,
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak lebih 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 171 miliar. ‘’Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,’’ ucap Rico Rinaldy.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk.(*)