by

Pembiayaan Pengumpulan Data di Indonesia Mencapai Rp 12 Triliun

KUTA MANDALIKA – Selama sebulan mulai 15 Oktober 2022 mendatang dilakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mendata seluruh penduduk di Indonesia. Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat (BPS NTB) melibatkan 9.129 orang tenaga pencacah mengutip 53 item pertanyaan meliputi kondisi social demografis, perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan asset, kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geo spasial, tingkat kesejahteraan dan informasi social ekonomi lainnya.

Kamis 15 September 2022 pagi kemarin, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Sitti Rohmi Djalilah membuka kegiatan pembekalan kepada seluruh tenaga yang dilibatkan di Hotel Raja Kuta Mandalika. ‘’Siapkan data untuk melakukan kegiatan. Sama dengan menggarami air laut kalau tidak menyiapkan datanya,’’ katanya sewaktu membuka Rapat Koordinasi Daerah Pendataan Awal Regsosek 2022.

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik NTB Wahyudin melaporkan bahwa penyelenggaraan Regsosek 2022 secara nasional menggunakan pembiayaan sebesar Rp 3 triliun. Selama ini, mengutip Presiden Joko Widodo, pemerintah menggunakan dana  berbagai kebutuhan hingga Rp 12 triliun. ‘’Pembiayaan pengumpulan data dari berbagai lembaga pemerintah selama ini mencapai Rp 12 triliun,’’ ujarnya.

Ia merekomendasilkan pemutakhiran data sasaran dilakukan secara berkelanjutan, agar perubahan status ekonomi rumah tangga sasaran dapat selalu terekam. Misalnya: dilakukan oleh petugas pendamping Dinas Sosial atau yang lain. Penentuan target sasaran intervensi sampai dengan rumah tangga yang berada di kelompok rentan lainnya, untuk mengantisipasi kondisi ekonomi rumah tangga kelas menengah ke bawah (pekerja informal) yang rentan jatuh, monitoring dan supervisi lapangan dari tim provinsi terhadap pelaksanaan program intervensi dilakukan secara berkala, untuk menjamin hasil yang optimal

Seluruh stakeholder/OPD terkait yang memiliki program intervensi agar menggunakan data rumah tangga sasaran dari database yang sama. Misalnya dari DTKS yang dikelola Dinas Sosial, data rumah tangga sasaran yang digunakan harus mendapatkan verifikasi dari tim kemiskinan di provinsi untuk memastikan targetnya dari database yang sama. OPD terkait tidak mendesain target rumah tangga secara mandiri.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed