by

Pembiayaan Online Mencapai Rp 18,627 Triliun

MATARAM – Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebanyak 102 perusahaan, dengan tujuh diantaranya merupakan fintech syariah. Selain itu, pada periode Mei 2022, jumlah penerima pinjaman melalui pembiayaan online terdata sebanyak 18.056.908 akun dan nilai pinjaman mencapai Rp18,627 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 39,13 persen atau Rp7,288 triliun diantaranya merupakan pinjaman fintech sektor produktif.

Menurut Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat Achmad Fauzi, keberadaan pembiayaan online ini harus benar-benar dapat dimanfaatkan dengan maksimal. Utamanya untuk memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengakses produk-produk keuangan dan juga memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai . ‘’Trlebih dalam hal permodalan untuk menggerakkan UMKM sehingga dapat meningkatkan inklusi keuangan.” kata Achmad Fauzi.

Perkembangan fintech lending tersebut disampaikan Achmad Fauzi melalui talk show terkait Pembiayaan Online Amanah, Jumat, 29 Juli 2022 yang dihadiri oleh Rektor Universitas Islam Negeri Mataram Masnun Tahir, Kepala Sub Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal OJK NTB Muhammad Abdul Mannan, Sekretaris Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)  Muhammad Ismail, CEO PT. Maha Fatih Indonesia,  Fahmi Hendrawan, dan dimoderatori oleh Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Mataram,  Dr. Baiq El Badriati, M.E.I.

Acara yang diselenggarakan secara daring tersebut dihadiri oleh 500 lebih peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah terkait di Provinsi NTB, pimpinan pondok pesantren, kalangan akademisi, mahasiswa, serta pelaku UMKM. FESyar KTI 2022 sendiri sebelumnya telah dibuka secara langsung oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia  Aida S. Budiman di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu.

Menurut Achmad Fauzi percepatan digitalisasi khususnya dalam sistem pembayaran dan keuangan di Indonesia saat ini telah berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja secara daring yang didukung dengan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking. Pada Mei 2022, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi digital banking meningkat 20,82 persen (yoy) menjadi Rp 3.766,7 triliun.

Hal ini menyebabkan industri keuangan terus berlomba menyajikan layanan digital dimana selain perbankan, kehadiran fintech/pembiayaan online juga terus tumbuh dan memberikan alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Kemudahan akses, teknologi, dan proses yang cepat menjadi salah satu keunggulan pembiayaan fintech yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat utamanya para pelaku usaha.

Kepala Sub Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal OJK NTB Muhammad Abdul Manan menerangkan terkait manfaat pembiayaan online bagi masyarakat yang akan meminimalisasi batas ruang dan waktu serta keterbatasan kemampuan finansial yang selama ini menjadi hambatan utama masyarakat untuk mengakses peminjaman modal di bank konvensional. OJK juga menekankan adanya perlindungan konsumen yang telah tersedia untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mengakses pembiayaan online pada industri keuangan yang legal dan telah terdaftar di OJK.

Sekretaris Umum AFSI Muhammad Ismail,menyampaikan sisi positif dari pembiayaan online berdasarkan perspektif dari industri keuangan sebagai penyedia dana pembiayaan. Disebutkan bahwa rata-rata pembiayaan yang diberikan memiliki nilai fantastis dan berhasil menyentuh berbagai proyek usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti misalnya pendanaan Rp2,7 triliun oleh salah satu industri keuangan di Indonesia untuk membantu usaha 20.000 UMKM dan Rp 55 triliun dari Syafiq untuk 33 proyek sukuk.(*)