Pasca Covid-19, Kredit di NTB Tanpa Restrukturisasi 

MATARAM – Pasca Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ada perlakuan restrukturisasi terhadap kredit. Walaupun ada masalah non performing loan (NPL) atau kredit macet, tetapi tidak lagi diberikan kebijakan restrukturisasi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy menjelaskan perkembangan  perbankan di NTB, di Vila Senin 18 Desember 2023 sore. ‘’Memang ada yang macet tetapi bukan sepenuhnya di bidang pariwisata,’’ katanya.

Disebutkan, rincian besar kredit di NTB Rp 64,222 miliar diantara dana pihak ketiga (DPK) yang terkumpul Rp 45.550 miliar,kredit bermasalahnya 1,54 persen.

Dari bank umum dan badan perkreditan rakyat, digunakan berdasarkan jenis penggunaan modal kerja Rp 26.673 miliar yang mengalami kredit macet 2,27 persen, kredit investasi Rp 8.898 miliar yang mengalami macet 1,02 persen dan kredit konsumsi Rp 28.652 miliar yang macet 1,01 persen.

Adapun lima besar kredit sektor ekonomi tertinggi adalah penerima kredit bukan lapangan usaha Rp 28.552 miliar atau 44,61 persen yang mengalami NPL 1,01 persen, perdagangan besar dan eceran Rp 2.370 (19,26 persen)  dan yang macet 3,39 persen, kredit pertambangan Rp 11.627 miliar (18,10 persen) yang macet 0,02 persen. Untuk pertanian perburuan dan kehutanan Rp 5.184 miliar (18,10 persen) atau NPLnya 2,26 persen. Untuk kredit konstruksi Rp 1.419 (2,21 persen) atau NPLnya 4,31 persen.

Rico Rinaldi membandingkan keadaan kredit di Bali yang masih ada pemberian restrukturisasi yang dialami pelaku usaha pariwisata.akibat adanya Covid-19.

Untuk mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat NTB, Kantor OJK Provinsi NTB telah menyelenggarakan 70 Kegiatan Edukasi yang diikuti 14.597 peserta (posisi November 2023).

Termasuk penyelenggaraan Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) yang pada tahun 2023 dipusatkan di Kabupaten Sumbawa Barat dan dihadiri oleh ADK OJK pada 27-29 Oktober 2023. Puncak BIK diikuti oleh 14 stan IJK, dihadiri oleh 3.501 orang pengunjung stan. Selain itu tercatat jumlah transaksi keuangan sebesar Rp1.489.384.030,- (223 orang), dan Business Matching UMKM Rp250 juta.

Layanan Pengaduan Konsumen Industri Jasa Keuangan

Terdapat 441 Layanan Pengaduan Konsumen via APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) untuk Provinsi Kejadian di NTB.

Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terdapat 4.561 Layanan Permintaan SLIK baik secara offline maupun online.

Laporan Pinjaman Online Ilegal

Terdapat 13 Entitas yang disampaikan masyarakat yaitu Kredit Berlian, Dompet Emas, Dana Baguslah, Easycashnow, Mekar Online, Easy Go, Super Dana, Uang Pintar, Dana Flow – Pinjaman dana cepat, Uang Dhana, Rupiah Masa Depan, Dompet Mandiri, Catatan Uang.

 

Laporan Dugaan Investasi Ilegal

Terdapat 7 Entitas laporan terkait dugaan investasi illegal yaitu INOX/Losinta, DigitalCattle Center (DCC), Future E Commerce, Being Discover Joyful Diligent BNB, Blues Tunes, FF91, Gratama71.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *