by

Pandemi Covid-19, Layanan Pendidikan SD-SMP Masih Rawan

MATARAM – Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menilai rawan diselenggarakannya layanan pendidikan tingkat Sekolah Dasar – Sekolah Menengah Pertama. Meskipun di beberapa daerah telah keluar dari zona merah, hendaknya tidaka terburu-buru menyelenggarakan pelayanan publik yang bersifat masal.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTB ?Adhar Hakim menjelaskan dalam keterangan pers yang diberikan Senin, 31 Agustus 2020 sore, pertimbangan keselamatan penyelenggara dan penerima manfaat pelayanan publik adalah pertimbangan utama yang wajib tetap menjadi acuan utama. ”Dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama masih terjadinya penyebaran Covid – 19,” katanya.

Jika alasan keselamatan dinilai masih menjadi ancaman, maka penyelenggara pelayanan publik dapat mempertimbangkan untuk menyelenggarakan pelayanan dengan berbagai alternatif. Salah satu alternatif yang paling aman adalah meminimalisir pelayanan yang mempertemukan langsung antara yang dilayani dengan penyelenggara pelayanan. ”Terutama bagi pelayanan yang bersifat masal, seperti sektor pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kondisi Covid – 19 yang masih belum teratasi ini, pertimbangan keselamatan terhadap aparat penyelenggara pelayanan dan masyarakat penerima pelayanan sama pentingnya. Meski tingkat kesadaran warga masyarakat terus membaik, namun Ombudsman RI Perwakilan NTB masih melihat potensi pelanggaran. Misalnya ketaatan dalam menggunakan masker dan menjaga jarak, baik fisik maupun sosial.

Karena itu Ombudsman RI Perwakilan NTB masih melihat riskannya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat masal untuk mempertemukan antara penyelenggara dengan yang dilayani. Misalnya penyelenggaraan pelayanan pendidikan tingkat SD hingga SMP. Kelompok usia SD dan SMP dalam memandang bahaya Covid 19 masih termasuk kelompok yang perlu pengawasan.

Selain masih perlunya ketaatan soal pemakaian masker dan menjaga physical distancing, sekolah-sekolah juga masih belum memiliki kesiapan menerapkan protocol covid yang ketat. Karena itu Ombudsman NTB setuju jika terkait pelayanan salah satu jenis pelayanan masal seperti pendidikan kita belum melakukan dengan tatap muka langsung.

Salah satu asas pelayanan public adalah akuntablitas, atau tanggung jawab. Karena itu, setiap akan menyelengarakan pelayanan yang bersifat masal seperti pendidikn, pemerintah daerah wajib mempertimbangkan jaminan keselamatan menjadi pertimbangan utama. Karena itu koordinasi antara satuan kerja, atau OPD penyelenggara pelayanan wajib terus diperkuat dengan Gugus Tugas Covid 19 di NTB dalam memutuskan kebijakan pelayanan, khususnya dalam pelayanan yang bersifat masal.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed