by

Otoritas Jasa Keuangan  Nusa Tenggara Barat Dorong Kredit Usaha Rakyat

MATARAM – Mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi, Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat atau OJK NTB terus memantau penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berdasarkan data yang diperoleh, dari Dirjen Perbendaharaan Kanwil NTB, jumlah realisasi penyaluran KUR per 31 Agustus 2022 di wilayah provinsi NTB sebesar Rp4,25 triliun dengan jumlah debitur sebesar 117.308 orang. ‘’Jumlah dimaksud paling banyak disalurkan pada sektor perdagangan besar dan eceran,’’ kata Kepala OJK NTB Rico Rinaldy di kantornya, Jum’at 23 September 2022 pagi.

Total penyaluran Rp1,955 triliun dengan jumlah debitur 56.249. Bagi masyarakat yang ingin mengakses KUR dapat mengajukan pinjaman KUR ke lembaga keuangan yang menyalurkan KUR. Adapun beberapa lembaga keuangan yang menyalurkan KUR di wilayah Provinsi NTB yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), BPD Bali, Bank Sinarmas, Pegadaian, Bank Central Asia, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Rico Rinaldy menegaskan pentingnya masyarakat memahami persyaratan dan prosedur dalam mengakses produk KUR, sehingga masyarakat NTB dapat mengakses dengan mudah dan aman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 18 Januari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Penerima KUR sebagaimana pasal 3 ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas,

  1. KUR super mikro;
  2. KUR mikro;
  3. KUR kecil;
  4. KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  5. KUR khusus

Suku bunga/bagi hasil KUR yaitu sebesar 6 persen. Agunan KUR terdiri atas agunan pokok yang merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR, dan agunan tambahan diberlakukan untuk KUR kecil diatas Rpl00 juta rupiah) dan KUR khusus diatas Rpl00 juta rupiah sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR. Agunan tambahan tidak diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR Khusus sampai dengan Rpl00 juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kedepan OJK berharap sinergi antara pemerintah daerah dan perbankan dapat mendorong penyaluran KUR yang lebih optimal dan merata di Provinsi NTB, sehingga terwujud peningkatan perekenomian masyarakat NTB.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed