by

Ombudsman NTB dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi untuk Wilayah NTB, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Mataram, Senin 19 April 2021

Pertemuan ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan dalam pemberantasan praktek korupsi di NTB.

Dalam pertemuan tersebut Ombudsman RI Perwakilan NTB dan KPK juga menyepakati penguatan koordinasi pemberantasan korupsi dengan pemilahan antara laporan-laporan yang berpotensi maladministrasi dan berpotensi korupsi

Hadir pada pertemuan tersebut unsur KPK yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK,  Abdul Haris, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah V Sugeng Basuki, Person in Charge (PIC) KPK untuk Wilayah NTB Ardiansyah Putra, serta PIC KPK Wilayah Bali, Handayani.

Ombudsman RI Perwakilan NTB dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Arya Wiguna, dan Kepala Keasistenan Verifikasi dan Pemeriksaan Laporan, Khairul Natanagara.

Dalam pertemuan koordinasi tersebut dibahas potensi-potensi korupsi dan maladministrasi yang terjadi di NTB. Pembahasan tersebut misalnya termasuk persoalan khusus di NTB yang banyak terkait masalah-masalah sosial dan praktek birokrasi.  Apalagi dalam masa penanganan Covid-19 ini banyak program-program bantuan pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat yang memerlukan perhatian khusus.

Abdul Haris menjelaskan KPK dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi di NTB, menjadikan beberapa isu yang mendapat perhatian khusus dan masuk dalam delapan indikator penilaian dan pengawasan mereka. Indikator tersebut, mulai dari perencanaan anggaran, proses lelang barang dan jasa, perizinan, kerja pengawasan melalui inspektorat, penerimaan pajak, dana desa hingga pengelolaan aset. ”Karena itu berharap dapat memperkuat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTB,” kata Abdul Haris.

Adhar Hakim menyampaikan sejumlah data potensi maladministrasi dan korupsi yang telah masuk ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Sebagai lembaga yang bergerak dalam pencegahan maladministrasi dan korupsi, Ombudsman RI Perwakilan NTB menilai pentingnya langkah pencegahan maladministrasi sebagai lagkah strategis upaya pencegahan praktek korupsi.

Baik Ombudsman RI Perwakilan NTB maupun KPK sepakat lebih lanjut memperkuat koordinasi pemberantasan korupsi dengan mulai melakukan pemilahan antara laporan-laporan yang terindikasi maladministrasi atau laporan yang memiliki potensi korupsi. ”Terhadap laporan masyarakat yang terindikasi adanya praktek korupsi akan dilakukan koordinasi lanjutan,” ujarnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed