OJK Sosialisasi Pengawasan Peilaku Usaha Jasa Keuangan

MATARAM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap ketentuan terkait Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Departemen Pelindungan Konsumen bersama OJK NTB menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan terkait Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berlangsung  di Ballroom Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, 26 Februari 2024. Sekitar 300 orang Direksi atau Pimpinan PUJK bersama pejabat teknis di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat hadir pada kegiatan tersebut.

Sebagaimana tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK memiliki tujuan untuk mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Tujuan tersebut diwujudkan melalui salah satu fungsi bidang di OJK yaitu Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (Bidang PEPK). Penyempurnaan ketentuan terkait aspek pelindungan konsumen dan masyarakat dilakukan OJK dengan menerbitkan POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelindungan konsumen dan masyarakat dilakukan melalui upaya pemberian pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen dan/atau masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam memastikan perilaku ini, PUJK harus memperhatikan prinsip pelindungan konsumen, yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat.

Pada tahun 2023 terdapat 460 pengaduan konsumen yang berkejadian di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana sebanyak 425 pengaduan telah ditutup/selesai dan 35 pengaduan masih dalam penanganan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS.

Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat Rico Rinaldy, kegiatan sosialisasi diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada Industri Jasa Keuangan khususnya di Wilayah NTB dalam memahami ketentuan-ketentuan terbaru dan segera mengimplementasikan POJK 22/2023 dengan penuh tanggung jawab, sehingga dapat mewujudkan sektor jasa keuangan yang handal, terpercaya, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat NTB.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *