MATARAM – Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Satgas SWID NTB) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal. Kali ini DNA Pro, salah satu entitas yang telah masuk daftar entitas ilegal yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi Pusat.
DNA Pro menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin. Iming-iming keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel/ruang publik agar diwaspadai. ‘’Demi menghindari risiko dana hilang yang tinggi,’’ kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan NTB Rico Rinaldi selaku Ketua Satgas SWID NTB dalam keterangan pers, Selasas 25 Januari 2022 sore.
Rico Rinaldi. mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. ‘’Selanjutnya memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,’’ ujarnya.
Masyarakat diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Menurutnya, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sehari sebelumnya, Senin 24 Januari 2022, Pemerintah Provinsi NTB mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani. Ini berkaitan dengan Dana PEN yang diklaim oleh KSU Rinjani. ‘’Akhirnya pemerintah provinsi sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi.
Ia menjelaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh pemerintah merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat dan sebagai upaya penegakan hukum. Ini adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan bantuan-bantuan yang menggirukan serta bagaimana kita bersama-sama menegakkan hokum.’’ Sehingga tidak bisa berbagai pihak bertindak sendiri dan semau-maunya,” katanya.
Sebelumnya, KSU Rinjani melaporkan Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Koperasi NTB Dinas Peternakan NTB, Bank BRI dan Bank Mandiri atas dugaan bahwa Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan tidak disalurkan kepada anggota Koperasi KSU Rinjani, berupa Program Bantuan Peternak Tiga Ekor Sapi 2021.
Permasalahan Dana PEN yang diadukan oleh KSU Rinjani sudah berlangsung lama. Sebagai itikad baik, Pemerintah Provinsi NTB juga telah mencoba untuk memfasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait namun hasilnya nihil.
Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan November 2021, dan pemerintah provinsi juga telah melakukan fasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti KPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dan beberapa bank yg ditunjuk sebagai penyalur namun hasilnya nihil.
Kepala Biro Hukum Provinsi NTB Ruslan Abdul Ghani, menyatakan bahwa setidaknya terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi NTB terhadap KSU Rinjani. Tuntutan-tuntutan tersebut adalah pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ia sudah ke Polda NTB untuk melakukan pelaporan terhadap KSU Rinjani atas tiga tuntutan, yaitu pencemaran nama baik, penipuan serta perbuatan tidak menyenangkan.(*)