by

NTB Termasuk 12 Provinsi Stunting di Indonesia

LOMBOK – 40 desa dari 127 desa atau 31,49 persen di Kabupaten Lombok Tengah berpredikat desa stunting. Karenanya, sejak 2016 Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram telah melakukan intervensi hingga tingkat perseorangan penduduknya di sana guna meningkatkan kemandirian pemenuhan kebutuhan pangan.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam 12 Provinsi Skema Percepatan Khusus, yang  merupakan provinsi dengan prevalensi balita stunting yang tinggi. BBPOM Mataram melakukan aksi Tim Percepatan Pengentasan Stunting (TPPS) Provinsi NTB, salah satu intervensi Desa Pangan Aman terhadap 50  persen desa stunting

BBPOM Mataram mendukung Program Bhakti Stunting yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi NTB dengan mereplikasi program tersebut pada desa-desa stunting yang diintervensi Program Desa Pangan Aman untuk Lombok Tengah di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata dan Desa Setiling Kecamatan Batukliang Utara.

Stunting adalah gagal tumbuh akibat kurangnya asupan gizi, di mana dalam jangka pendek dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme, dan pertumbuhan fisik pada anak. Sementara, dalam jangka panjang, dampak stunting adalah sebagai berikut: Kesulitan belajar. Penyakit jantung dan pembuluh darah.

Menurut Kepala BBPOM Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, sesuai dengan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021-2022, prevalensi stunting Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021 32,1 persen sedangkan tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 37 persen, sedangkan persentase balita stunting  yang dilaporkan rutin melalui Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 sebanyak 23,03 persen. ‘’Mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi 20,81 persen,’’ katanya, sewaktu memulai pelatihan kader desa untuk Program Desa Pangan Aman di Lombok Tengah, Senin 8 Mei 2023.

Peserta pelatihan sebanyak 104 orang yang terdiri dari 26 orang dari masing-masing desa. Maing-masing peserta per desa yaitu :10 orang Kader Keluarga (Ibu PKK/ Pengurus Posyandu/Ibu Rumah Tangga, 4 orang Kader Sekolah (Guru/ Pembina Pramuka/ Pembina UKS), 7 orang Kader Masyarakat (Karang Taruna/ Remaja Putra atau Putri ≥17 tahun)/Kader Pembangunan Manusia), Kader Pembangunan Manusia diikutsertakan juga Kader Penyuluh Agama dari Kementerian Agama yang ditugaskan di masing-masing Desa), 3 orang TKPD (Tim Keamanan Pangan Desa), 1 orang tenaga PKP dari Dinas Kesehatan dan 1 orang tenaga DFI/Sanitarian yang memiliki wilayah kerja dari desa intervensi.

Program Desa Pangan Aman yang diinisiasi oleh Badan POM merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan dan memperkuat ekonomi desa. Salah satu strategi untuk mencapai tujuan tersebut adalah memperkuat kapasitas SDM yang ada di desa diantaranya melalui pelatihan kader desa untuk menjadi agent keamanan pangan di desa.

Secara nasional, hingga tahun 2022, sebanyak 195 desa di 9 kabupaten/kota telah diintervensi, sebanayak 43 desa diintervensi intensif dan 152 desa diintervensi non intensif.

Intervensi intensif dilaksanakan di Kabupaten Lombok Tengah untuk 6 desa pada tahun 2016 dan tahun 2020 . Intervensi non intensif dilaksanakan di Kabupaten Lombok Tengah untuk 34 desa pada tahun 2016, 2018 dan tahun 2019. Kabupaten Lombok Tengah menjadi lokus intervensi Desa Pangan Aman Tahun 2016, 2018, dan 2020 sejumlah total 40 desa dari 127 desa (31,49 persen) dengan jumlah Tim Keamanan Pangan Desa (TKPD) sebanyak 86 orang, kader keamanan pangan (KKPD) sebanyak 140 orang dan komunitas yang sudah terintervensi sebanyak 305 orang.

Sesuai dengan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Sunting dan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Nomor Kep. 101/M.PPN/HK/06/2022 tentang Percepatan Kab/Kota Lokasi Fokus Intervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023 di 34 Provinsi dengan Skema Percepatan Khusus dan Skema Pendampingan.

Pelatihan kader desa merupakan kegiatan untuk membekali kemampuan kader tentang keamanan pangan. Pelatihan untuk kader ini penting dilakukan agar kader tersebut dapat mendampingi komunitas desanya dalam menerapkan prinsip keamanan pangan. Selain itu, agar kader dapat melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penyimpangan pada praktek keamanan pangan dilingkungannya. Melalui pelatihan ini diharapkan kompetensi kader desa tentang keamanan pangan dapat ditingkatkan sehingga dapat terus mengawal pelaksanaan keamanan pangan di desa secara berkelanjutan.

Tujuan Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam melakukan pendampingan implementasi keamanan pangan kepada komunitas desa dan untuk melakukan pengawasan keamanan pangan di desa.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed