by

Meskipun Ada Covid-19, Industri Jasa Keuangan di NTB Tetap Tumbuh

Mataram – Meskipun dilanda pandemi Covid-19,  ternyata pertumbuhan industri jasa keuangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami peningkatan. Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTB Farid Faletehan menyebutkan bahwa dampak pandemi COVID-19 tidak terlalu signifikan di NTB,

Terdapat anomali dalam pertumbuhan kredit, tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan di NTB sebesar 20,74 persen (yoy) dengan total penyaluran Rp50,16 triliun, atau jauh melampaui pertumbuhan kredit nasional yang meningkat sebesar 1,58 persen.  ”Pinjmaan ini menjadi ukuran. Kalau tumbuh akses ke masyarakat adalah adanya pertumbuhan ekonomi,” katanya, Kamis 27 Agustus 2020 siang.

Adapun kualitas kredit perbankan tetap terjaga di tengah pandemi, dimana rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) terkoreksi 0,30 persen (yoy) menjadi 1,46 persen atau lebih rendah dibanding NPL nasional sebesar 3,22 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) atau diantaranya tabungan masyarakat juga tumbuh positif sebesar 2,55 persen (yoy) menjadi Rp32,38 triliun.

Jika dilihat lebih jauh, 8 dari 10 besar sektor ekonomi berhasil tumbuh positif, bahkan penyaluran kredit pada 5 sektor tumbuh diatas 20 persen (yoy). Pertumbuhan nilai aset dan penyaluran kredit perbankan di NTB yang tertinggi di wilayah Bali Nusa Tenggara, dengan rasio NPL yang terendah, menunjukkan tingginya geliat ekonomi di wilayah NTB.

Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi NTB sebesar minus 1,41 persen (yoy), atau lebih baik dari pertumbuhan ekonomi wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan nasional, masing-masing sebesar –10,98 persen, -1,96 persen, dan -5,32 persen (yoy).

Kebijakan OJK juga mampu meningkatkan pertumbuhan industri jasa keuangan di NTB. Total aset perbankan di NTB posisi 30 Juni 2020 sebesar Rp58,7 triliun dan meningkat (yoy) sebesar 18,37 persen diatas pertumbuhan aset perbankan nasional sebesar 5,19 persen.

OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi COVID-19 sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Penanggulangan dampak COVID-19 terhadap ekonomi membutuhkan upaya bersama antara OJK dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain kebijakan terkait restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan yang diatur melalui POJK 11/2020 dan POJK 14/2020.

Mengenai perbankan syariah, setelah konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah, NTB menjadi salah satu barometer sistem keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, NTB menempati posisi 3 dan 6 dari 34 provinsi dalam hal tingkat literasi/pemahaman dan inklusi/akses keuangan syariah. Indeks literasi dan inklusi naik dari posisi 2016 sebesar 5,1 persen dan 8,4 persen, menjadi 22,05 persen dan 16,27 persen pada tahun 2019.

Hal ini sejalan dengan perkembangan perbankan syariah, dimana aset bank umum syariah tumbuh 27,87 persen (yoy) pada posisi Juni 2020 menjadi Rp14,88 triliun.  DPK dan pembiayaan juga tumbuh 25,86 persen dan 15,22 persen (yoy) menjadi Rp9,88 T dan Rp8,71 T. Adapun NPF pembiayaan terjaga di angka 1,81 persen atau turun 0,09 persen dari posisi Juni tahun sebelumnya. Pertumbuhan BUS di wilayah NTB lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan di regional Bali Nusra dan Nasional. Pertumbuhan tersebut didukung oleh keberadaan 1 bank umum syariah milik pemerintah daerah, 11 cabang bank umum syariah, dan 3 BPR syariah.

Secara terpisah, Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo menyebutkan setelah dua tahun bank yang dipimpinnya beralih dari bank konvensional menjadi bank syariah yang pertama di Indonesia, Bank NTB Syariah mengalami peningkatan laba. Dari semula Rp152 miliar pada 2018 menjadi Rp163 miliar di tahun 2019,

Tidak hanya laba, tetapi asetnya pun  juga meningkat. Jika sewaktu peralihan status September 2018 tergerus dari Rp 8,8 triliun menjadi Rp 7,9 triliun , posisi aset Bank NTB Syariah pada Juni 2020 telah mencapai Rp10,2  triliun atau 68 persen dari total kapitalisasi asset perbankan syariah di NTB sekitar Rp14,56 triliun,(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed