LOMBOK BARAT – 5 Maret 2026
Kamis 5 Maret 2026 petang lalu, di Hotel Katamaran Malimbu Lombok Barat, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk menyampaikan perihal kinerja penerimaan pajak sampai dengan akhir Februari 2026, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, dan beberapa isu hangat seputar pajak.
Mealui kegiatan Media Briefing yang dilakukan Lemabaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, Ototirtas Jasa Keuangan, Direktorat Jendeal Pajak dan Perbendaharaan Negara, Judiana Manihuruk memaparkan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 28 Februari 2026 mencapai 8,69 persen dari target APBN Tahun 2026. ‘’Kinerja ini menunjukkan tren yang positif pada mayoritas jenis pajak utama,’’ katanya.
Struktur penerimaan yang masih didominasi pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.
Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp232,73 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,79 miliar.
Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan (PBk) atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi. PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama dengan realisasi Rp296,44 miliar dan tumbuh 273,1 persen. PPh Pasal 21 dan PPh Final masing-masing tumbuh 121,6 persen dan 29,4 persen, mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan pada skema pajak final. PPh Pasal 25
Badan dan Orang Pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 11,6 persen dan 12,3 persen. Selain itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing tumbuh 326,1 persen dan 47,4 persen, menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa. Penjualan Benda Meterai tercatat Rp4,2 miliar (1,25 persen).
Dari sisi sektoral, Sektor Administrasi Pemerintah menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp57,3 miliar (39,5 persen) dan tumbuh 40,7 persen. Sektor Perdagangan tumbuh 64,5 persen dengan realisasi Rp75,1 miliar (22,28 persen). Sektor Pegawai, Akomodasi dan Makan Minum, serta Industri juga tumbuh masing-masing 61,2 persen, 63,3 persen, dan 46,1 persen. Sementara itu, Sektor Jasa Keuangan mengalami kontraksi -20,7 persen akibat dinamika pembayaran dan pergeseran basis penerimaan.
Pada aspek kepatuhan, realisasi penyampaian SPT Tahunan hingga Februari 2026 mencapai 81.118 SPT, terdiri dari 79.552 SPT Orang Pribadi dan 1.636 SPT Badan. Angka ini menunjukkan respons pelaporan yang cukup baik menjelang batas waktu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.
Pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib Pajak dihimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data terkirim dengan benar. DJP juga membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan.
Selain itu, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari–29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14–29 Maret 2026. Insentif ini diberikan sebelum Ramadan guna mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi. Secara keseluruhan, kinerja penerimaan pajak NTB hingga Februari 2026 menunjukkan tren positif. DJP akan terus memperkuat pelayanan dan pengawasan guna menjaga momentum penerimaan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(djpnusra/*)







