MAJ Asal Aceh Bawa Sabu 800 gram Ditangkap Polisi NTB

Berita, Daerah, Hukrim18 Views

MATARAM – Seorang warga Aceh MAJ, 23 tahun ditangkap polisi di jalanan dalam perjalanan dari Bandar Udara Internasional (BIL) Kabupaten Lombok Tengah menuju Keruak Kabupaten Lombok Timur, Selasa 8 September 2020 sore pukul 17.30 waktu Indonesia Tengah.

MAJ asal Dusun Batee Beutong Kelurahan Krueng Juli Barat Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, yang sekeluarnya dari pintu kedatangan BIL menumpang taksi online Grab. ”Kedatangan yang bersangkutan diinfokan sebelumnya oleh masyarakat, ” kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf bersama Kepala Bidang humas Polda NTB Komisaris Besar Artanto, Rabu 9 September 2020.

Menurut Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kedatangan MAJ yang membawa sabu sebanyak 800 gram tersebut diintai oleh Tim Operasional Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sejak kedatangannya di BIL sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan uang tunai Rp 2.050.000, satu buah dompet, satu buah tas punggung (ransel), dan satu buah koper yang berisi pakaian pelaku.

Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Helmi Kwarta Kusuma aPutra Rauf mengatakan meminta dukungan masyarakat dalam upaya pengungkapan dan penindakan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Provinsi NTB. ”Kami membutuhkan llegitimasi dari masyarakat, ” ujarnya.

Ia meminta tidak ada kekawatiran bandar narkoba bisa dengan mudah berlenggangkangkung, memasukkan dan mengedarkan narkoba di daerah NTB. Polisi Resnarkoba tidak akan dapat bekerja maksimal tanpa bantuan dan dukungan masyarakat. “Sekali lagi, saya berharap bantuan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat NTB, ” ucapnya.(*)