Lima Besar Pengaduan di Ombudsman Perwakilan NTB

MATARAM – Lima besar pengaduan masyarakat ke Kantor  Perwakilan Ombudsman RI di Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah masalah pendidikan, pelayanan pemerintah desa, kepegawaian, pelayanan administrasi pertanahan dan kepolisian.

Selama tahun 2020 Ombudsman RI Perwakilan NTB menerima pengaduan 305 orang warga yang datang menyampaikan laporan, maupun berkonsultasi. Dari jumlah tersebut telah ditindak lanjuti sebagai laporan 113 laporan.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI NTB Adhar Hakim, dari substansi laporan-laporan tersebut, yang dirasakan cukup dominan adalah mulai dari buruknya data kependudukan dalam proses penyaluran bansos. Juga persoalan masih perlunya perbaikan tata kelola sektor pendidikan berupa menumpuknya ribuan ijasah siswa di sejumlah sekolah di NTB, dan laporan minimnya pembinaan pemerintahan desa yang menyebabkan sering terjadinya praktek maladministrasi. ”Berupa aksi-aksi pemecatan staf desa oleh kepala desa sangat mengganggu pelayanan,” katanya melalui keterangan pers yang diberikan Kamis 7 Januari 2021.

Menyangkut data kependudukan, percepatan proses penyaluran bantuan masyarakat miskin saat penanganan Covid-19 di NTB cukup terganggu masalahan pendataan administrasi kependudukan.  Berdasarkan temuan Ombudsman NTB, kendala banyak disebabkan masyarakat tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NIK yang tidak terdata.

Akibatnya warga tidak dapat memasukan namanya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  ”Hal ini yang menjadi penyebab masyarakat miskin terancam tidak akan menerima bantuan sosial,” ujarnya.

Jika data DTKS tidak jelas maka akan membebankan APBD kabupaten dan kota karena harus menanggulangi bansos. Permasalahan ini terjadi di beberapa kabupaten di NTB.

Salah satu contoh misalnya di Kabupaten Lombok Barat yang pada tahun 2020 sebanyak 92.000 lebih warga Kabupaten Lombok Barat pada awalnya tidak dapat dimasukkan ke dalam DTKS karena permasalahan NIK.

Jika saja para warga tersebut tidak terdata dalam DTKS, maka bisa dipastikan menjadi beban daerah dan harus mengeluarkan anggaran dari APBD Lombok Barat sebesar Rp 60 miliar. Namun permasalahan tersebut bisa diselesaikan setelah melakukan pendataan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat.

Karena itu Ombudsman RI Perwakilan NTB menekankan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memperhatikan betul-betul DTKS dan NIK selama pandemi Covid-19 agar penyaluran bantuan cepat tersalurkan sesuai jumlah real warga masyarakat. Ombudsman NTB juga menghimbau semua kabupaten dan kota menerapkan pola stelsel aktif dalam menata data kependudukan.

Pentingnya penguatan data kependudukan oleh pemerintah kabupaten dan kota harus segera dilakukan juga karena sejumlah kasus maladministrasi dalam penyaluran bantuan sosial selama Covid 19 di pemerintah desa.

Hal ini banyak disebabkan minimnya pembinaan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. Laporan terkait pemerintahan desa Tahun 2020 kepada Ombudsman RI Perwakilan NTB sangat menonjol. Aksi-aksi pemecatan staf desa oleh kepala desa sangat mengganggu pelayanan di desa.

Ombudsman juga mendampingi warga masyarakat dalam proses pemulihan akibat dampak Covid-19 dengan membuka posko pengaduan. Laporan Posko Pengaduan Daring bagi masyarakat terdampak Covid-19 pada tahun 2020 berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Posko Pengaduan Covid-19 bagi Masyarakat Terdampak Bencana Nasional Covid-19, Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB membentuk posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selama posko tersebut dibentuk, Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB menerima sebanyak 22 laporan yang tersebar dari sejumlah kabupaten/kota yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat. Laporan didominasi kasus bansos yang terganggu penyalurannya baik akibat persoalan mekanisme penyaluran dan kurang baik dan masih adanya praktek pungutan liar.

Perihal tata kelola pendidikan, laporan masyarakat yang masuk dalam katagori laporan tertinggi yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB tahun 2020, Ini merupakan tahun keempat berturut-turut.

Laporan masyarakat tentang sektor pendidikan didominasi kasus-kasus penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar BSM di sejumlah sekolah. Selain itu masih terjadi laporan Penyimpangan Dana BOS yang terjadi di beberapa sekolah swasta yang menggunakan data fiktif pengusulan BOS.

Ombudsman juga menerima laporan distribusi Ijazah bagi siswa yang belum tuntas. Hal ini terutama terjadi pada tingkat SMA/SMK sederajat. Ombudsman mencatat ribuan ijasah tertahan di sekolah dan belum didistribusikan ke siswa-siswi. Hal ini disebabkan oleh beberapa sebab, mulai dari adanya praktek sengaja ditahan oleh sekolah karena belum sempat diambil, belum membayar biaya tertentu, menikah, menjadi TKI dan lainnya.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *