by

Lahan Dibayar Untuk Sirkuit MotoGP, Warga Ingin Bangun Homestay

MANDALIKA – Warga yang tergusur sirkuit MotoGP Mandalika berniat membangun home stay di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika. Mereka yang secara bertahap mendapatkan ganti untung dari kepemilikan lahan mulai mengalihkan isi rumahnya ke lokasi lain yang disiapkan di luar kawasan.

Salah satu penerima ganti untung,  Kamis 1 April 2021 kemarin, Mudham pemilik lahan seluas 4.500 meter persegi mengatakan pelepasan lahan ini merupakan wujud niatnya dalam membantu Pemerintah dalam membangun Kawasan The Mandalika. Untuk mempercepat hal tersebut, dia juga telah memindahkan beberapa barang dari rumah sebelumnya ke rumah saudaranya. ”Mengingat Kawasan The Mandalika ini dibangun juga untuk kepentingan masyarakat yang banyak, ” ucapnya.

Mudham berharap pembangunan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat luas. Ia juga berharap dapat membangun usaha baru, yakni membangun homestay di sekitar Kawasan The Mandalika yang membuka peluang kerja.

Lainnya, Suparta, warga lain pemilik lahan di dusun Ujung desa Kuta seluas 2.300 meter persegi yang juga menerima pembayaran uang ganti untung batch 2 mnyebut pelepasan tanah ini adalah bentuk dukungannya. ”Kami sangat mendukung program pembangunan Kawasan The Mandalika yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah ITDC,” katanya.

Setelah dilakukan pembayaran ganti untung pemilik lahan enclave, saat ini mereka melakukan evakuasi rumah ke wilayah yang disiapkan oleh ITDC.

Terus berlanjut pembayaran ganti untung kepemilikan lahan enclave jalan kawasan khusus (JKK) dalam Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Mandalika. JKK yang dijadikan sirkuit jalanan MotoGP yang sedang dibangun untuk dipergunakan main Oktober 2021 mendatang.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membiayai pembayaran lahan enclave JKK sekitar Rp 80 miliar untuk memberikan ganti untung 29 bidang lahan yang luasnya 65,267 meter persegi berdasarkan penentuan nilai ganti untung sesuai dengan harga appraisal yang telah ditetapkan. di wilayah penetapan lokasi (Penlok) 2 terdiri dari 29 bidang lahan dengan total luas lahan 65.267 m2.

Penlok 2 di lokasi yang ditetapkan untuk sirkuit MotoGP tersebut untuk digunakan sebagai lokasi untuk pembangunan fasilitas penunjang penyelenggaraan MotoGP dan dan WSBK (paddock, pit building, medical centre dan bangunan penunjang lainnya.

KEK Pariwisata Mandalika ditangani oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corpora;on (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisa-ta The Nusa Dua, Bali dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika/The Mandalika Lombok Nusa Ttenggara Barat (NTB).

Kalau sebelumnya, 26 Maret 2021 lalu, ganti untung batch 1, 10 bidang lahan seluas 22.086 meter persegi senilai Rp 27,7 miliar milik 10 warga tersebut dilunasi pembayaran ganti untung oleh Kemenparekraf melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membayar lahan enclave

Kamis 1 April 2021 kemarin, menyelesaikan pembebasan lahan enclave tahap kedua, di wilayah penetapan lokasi (Penlok) 2 Jalan Kawasan Khusus The Mandalika. Ganti untung batch 2 kepada tujuh warga pemilik lahan enclave dengan total nilai sebesar Rp 20,8 Miliar untuk tujuh bidang lahan seluas 14.846 meter persegi.

Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo menyampaikan terima kasih dukungan Pemerintah melalui Kemenparekraf RI, KSP, KPPIP, Kementerian ATR/BPN dan LMAN, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mendukung percepatan pembangunan The Mandalika khususnya terkait pembebasan lahan di area JKK. ”Terima kasih kepada warga yang telah melepaskan asetnya dan secara sukarela membongkar bangunan diatas lahannya,” ujarnya.

Menurut Arie, kerelaan masyarakat untuk melepaskan lahan mereka merupakan buah dari pendekatan humanis yang kami lakukan selama proses pembebasan lahan enclave berlangsung.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed