KPK Kunjungi Lahan 65 Hektar Milik Pemprov NTB di Gili Trawangan

Berita, Daerah, Hukrim31 Views

MATARAM – Pengelolaan aset lahan seluas 65 hektar milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) di Gili Trawangan ditinjau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 23 Nopember 2020 siang.

Peninjauan tersebut merupakan upaya serius dari Pemprov NTB untuk meninggkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah. Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha, Asisten Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Kajati NTB Tende

Setelah kembali dari Gili Trawangan, di kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Gubernur NTB Zulkieflimansyah langsung melakukan pendatanganan surat kuasa khusus (SKK) bantuan hukum non letigasi lahan Pemprov NTB. SKK ini akan menjadi dasar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanag Sigit Yulianto untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB yang ada Gili Trawangan.

Pemerintah Provinsi NTB akan terus membangun koordinasi dengan KPK dan Asdatun Kajati NTB untuk menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan Aset daerah di Gili Trawangan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Sejak 1990an, lahan tersebut dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah, namun kenyataannya dikuasai oleh sejumlah warga yang menempatinya. Setiap tahunnya, menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daeerah NTB hanya memberikan Rp 22 juta setahun.

Aida Ratna Zulaiha selaku Koordinator Wilayah III KPK yang membawahi wilayah NTB, DKI, Aceh dan Sulawesi Utara mengatakan, KPK dalam hal ini menjalankan upaya pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah. KPK menginginkan agar pemerintah dan pihak ketiga yang menguasai aset tidak ada yang merasa dirugikan.

Kedepan pemerintah bersama pihak ketiga dan masyarakat harus duduk bersama, untuk mendiskusikan solusi terbaik dalam pengelolaan aset daerah saat ini. “KPK menginginkan Pemerintah, pihak ketiga dan masyarakat harus sama-sama diuntungkan, tidak boleh ada yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Asdatun Kajati NTB Tende mengatakan, pihaknya akan bekerja melakukan kajian untuk memberikan masukan terkait penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan, setelah dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK), dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Kajati NTB.

Selain itu, Tende juga perlu mendengarkan presentasi dari pihak Pemprov NTB tentang kronologis dari awal hingga akhir, terkait persoalan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan. “Kami akan bekerja melakukan kajian setelah penandatangan SKK,” ucapnya.(*)