by

Kini Terbang Menuju NTB Bisa Pakai Antigen

MATARAM – Jika terbang menuju Nusa Tenggara Barat (NTB), penumpang pesawat udara dari luar daerah bisa amenggunakan hasil rapid test antigen. Sebelumnya, penumpang pesawat udara domestik disyaratkan wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kebijakan baru ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. ”Ini penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara.” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Jum’at 3 September 2021 siang.

Adapun penyesuaian yang dilakukan ialah dengan diperbolehkannya penggunaan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan udara untuk tujuan ke Provinsi NTB.

Sebelumnya, syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju Provinsi NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua. Jika menggunakan kartu vaksin dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2×24 jam),” ujar Nugroho Jati.

Ketentuan penggunaan hasil rapid test antigen dan kartu vaksin dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara menuju Provinsi NTB. Sedangkan untuk keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.

Nugroho Jati mengabarkan lainnya, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Lombok saat ini juga turun menjadi Rp109 ribu, menyesuaikan dengan ketentuan Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) tanggal 1 September 2021. Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp525 ribu.

Angkasa Pura I Bandara Lombok menyambut baik dengan terbitnya kebijakan terbaru terkait persyaratan penerbangan ini. Turunnya tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen asalkan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap ini diyakini dapat membuat pandemi Covid-19 bisa lebih terkendali dan mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud.

Ia berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan khususnya di Bandara Lombok dapat perlahan meningkat,” ucap Nugroho Jati.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed