by

Kemenkumham NTB Telusuri Notaris Nakal

MATARAM – Senin sore 6 Juni 2022, Tim Monitoring dan Evaluasi Notaris di Nusa Tenggara Barat (NTB) membahas adanya empat orang notaris yang dilaporkan para warga yang merasa dirugikan. Tim yang dibentuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham NTB) Romi Yudianto tersebut masih membahas perlunya empat orang notaris tersebut disrahkan penanganannnya ke penyidik.

Romi Yudianto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhjairi menjelaskan adanya empat orang notaris yang diadukan para warga tersebut sewaktu bertemu wartawan di kantornya, Senin 6 Juni 2022 sore. ‘’Notaris itu kan harus berbuat mulia. Tidak boleh merugikan masyarakat yang menggunakan jasanya,’’ kata Romi Yudianto.

Belum menjelaskan secara detil pelanggaran yang dilakukan, para notaris tersebut disebutkan tidak boleh mengindahkan aturan yang ada. ‘’Mereka ada yang melanggar ketentuan pembuatan surat kuasa jual beli,’’ ujarnya.

Warga juga mengeluhkan tingginya biaya notaris di Mataram. Selin itu juga ada ketidak samaan yang cukup besar dari biaya pembuatan akta notaris. Padahal, sesuai ketentuan ada penetapan berdasar persentase dari nilai transaksi yang dikuatkan akta notaris.

Saat ini di NTB terdapat 252 orang notaris yang berasal dari berbagai profesi semula seperti pengacara dan  LSM atau lainnya,  pengangkatannya merupakan kewenangan Kemenkumham. Kanwil Kemenkumham NTB hanya memiliki tugas melakukan pelantikan. ‘’Kami juga tidak sekedar mengawasi namun juga motivasi agsr bekerja dengan baik,’’ ucapnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed