Kebersamaan Gapensi NTB Menjalankan Program Kerja 2023-2028

MATARAM – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Nusa Tenggara Barat (BPD GAPENSI NTB) masa bakti 2023 – 2028 dalam implementasi program kerja lima tahun kedepan akan fokus membangun kebersamaan dan membangun sistem.

Hal ini dilakukan selain karena Gapensi merupakan organisasi kontraktor tertua juga didukung oleh keberadaan GAPENSI di seluruh kabupaten/kota baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran serta menselaraskan spirit NTB Maju Melaju dibawah kepemimpinan Pj Gubernur NTB Gita Ariadi.

Kebersamaan di dalam internal GAPENSI itu mencakup penguatan struktur organisasi sesuai tugas dan kewenangannya harus dipastikan semua berfungsi dengan baik. Kebersamaan eksternal mencakup dukungan publik, masyarakat jasa konstruksi, investor terutama pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN/BUMD.

GAPENSI NTB selama ini diakui telah memberi warna dalam pembangunan Nusa Tenggara Barat, namun demikian situasi dan kondisi dunia Jasa Konstruksi yang berkembang cepat ke arah digitalisasi informasi menuntut para pelaku usaha untuk berbenah diri mengikuti kemajuan teknologi.

Menyadari tantangan dan kondisi tersebut GAPENSI NTB dibawah kepemimpinan Ketua Agus Mulyadi, dan Sekretaris Umum Eddy Sophiaan, telah menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan memperkuat layanan melalui Digitalisasi Pelayanan Jasa Konstruksi bagi anggotanya.

GAPENSI sebagai rumah bersama para kontraktor kita tunjukkan bukti memang benar itu rumah besar melalui upaya memberi informasi masalah konstruksi kepada pelaku usaha jasa konstruksi. Pelayanan digitalisasi ini juga bakti GAPENSI untuk badan usaha kontruksi yang telah berkomitmen bergabung menjadi anggota,’’ kata Agus Mulyadi dan Eddy Sophiaan sembari menambahkan GAPENSI juga menyediakan pendampingan bagi anggota dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi dan advokasi.

Keberadaan Lembaga Advokasi GAPENSI NTB dipandang perlu dibentuk agar anggota dapat menjaga kegiatan usahanya tidak menyimpang dari Kode Etik ‘’DASA BRATA’’ GAPENSI. Lebih penting lagi, sebagai kontraktor dalam tanggung jawab pelaksanaan kontrak dapat lebih aman dan nyaman terlepas dari gangguan sehingga bangunan konstruksi yang dikerjakan bisa diwujudkan sesuai dengan jumlah, kualitas, selesai dan diserahterimakan tepat waktu.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 memposisikan tanggung jawab kontraktor itu sangat berat. Telah ditegaskan dalam Pasal 17 Ayat (2) bahwa kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, dan ketepatan waktu dan tempat penyerahan’’, ucap Agus  Mulyadi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *